Dapatkah Kita Hindarkan Perang Dunia Ketiga?

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Judul dan sekaligus pertanyaan di atas, dapat dijawab dengan berbagai cara. Secara historis, perang dunia kedua berakhir dengan kalahnya Adolf Hitler dan Jenderal Tojo (Jepang) pada tahun 1945. Peperangan yang terjadi setelah itu secara umum dapat dianggap sebagai perang kemerdekaan, setidak-tidaknya dari kaca mata negara-negara yang memerdekakan diri dari penjajahan. Namun anehnya, perang Arab-Israel dalam tahun 1948, hanya oleh orang-orang Israel saja dianggap sebagai perang kemerdekaan. Karena orang-orang Israel melihat gerakan-gerakan Hagana, yang dipimpin Menachem Begin sebagai upaya mencapai kemerdekaan, sedangkan sejarah dunia tidak mau mencatatnya demikian.

Setelah terorisme berkembang, baik dalam bentuk “gerakan pembebasan” yang berdasarkan marxisme-leninisme, seperti di Kuba dan beberapa negara Amerika Latin, maupun yang berdasarkan ideologi keagamaan tertentu, seperti Pan-Islamisme dari Al-Afghani hingga ke Abu al-A’la Al-Maududi di Pakistan, semuanya menunjuk kepada sebuah upaya bersenjata untuk merebut kekuasaan dan memaksakan visi masing-masing atas bangsa yang sebenarnya tidak mengikuti pikiran mereka. Dari sejarah berbagai gerakan Islam berwajah ideologis di Turki, gerakan di bawah pimpinan Nejmetin Erbakan kemudian “terpaksa” mengadopsi pikiran-pikiran sekuler dalam partai politiknya Partai Keadilan dan Pembangunan, dan baru-baru ini memenangkan 2/3 lebih kursi parlemen negeri itu. Dengan kata lain, ketidakpuasan bangsa Turki atas pendekatan politis anti-agama dan pendekatan teknokratis dalam pembangunan oleh partai–partai politik yang berkuasa, akhirnya membawakan sesuatu yang baru: Islam membawa akhlak agama yang dirindukan, tetapi tidak membawa negara-agama yang penuh dengan segala macam keruwetan.

Hal ini juga secara terselubung merupakan persoalan yang melatarbelakangi tumbuhnya afilitas berbagai agama dunia kepada sejumlah partai politik tertentu. Soka Gakkai, sebagai organisasi Buddha terbesar di dunia, berada di belakang Partai Komeito, (partai bersih), yang sekarang menjadi partner junior dalam pemerintahan Jepang; begitu juga RSS (Rashtriya Swayamsevak Sangh), sebagai organisasi Hindu terbesar di India, berada di belakang BJP (Barathiya Janata Party) yang dipimpin Perdana Menteri Atal Behari Vajpayee. Sementara itu, di Iran, Jam’iya al-Taqrib bain al-Madzahib (asosiasi pendekatan antar-madzhab) pimpinan Ayatullah Wa’iz Zadeh mendukung tokoh moderat Mohammad Al-Khatami –yang kini menjadì Presiden Iran. Semuanya itu menunjukkan bangkitnya kembali paham keagamaan “non-legalis dan non-ideologis” di negara-negara itu.

Dari sudut sosiologis, munculnya elit baru yang sepenuhnya menggunakan “acuan-acuan Barat” yang positivistik dan teknokratik, yang didahului oleh sejarah moral yang panjang dari “bangsa-bangsa Barat”, telah membawa ketegangan-ketegangan baru dalam hubungan antarkelompok di negara-negara sedang berkembang. Baik di dalam negeri masing-masing, maupun di kalangan anak-anak mereka yang belajar di “negeri-negeri Barat”, dengan segera muncul semacam kesadaran harus melakukan sesuatu untuk melaksanakan -dalam beberapa hal tertentu memaksakan- moralitas baru dalam kehidupan masyarakat yang mereka kenal. Kesadaran seperti itu, dikombinasikan dengan sedikitnya pengenalan mereka akan sejarah Islam yang panjang -yang senantiasa bersandar pada proses reinterpretasi ajaran agama-, akhirnya menumbuhkan “kebutuhan” akan tindak kekerasan, yang menjadi pangkal bagi munculnya terorisme dalam kalangan gerakan-gerakan Islam.

Dangkalnya pengetahuan agama para teroris itu, karena tidak mengenal proses penafsiran kembali ajaran Islam, juga diperparah dengan langkanya pengenalan akan kondisi berbagai masyarakat muslim. Tradisi Asia Tenggara yang menganggap LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebagai partner pemerintah dalam pembangunan, jelas tidak terdapat di Timur Tengah, di mana para rektor dan ketua gerakan palang merah, juga harus ditunjuk oleh Presiden, Raja atau Amir. Mereka yang tidak setuju dengan peranan pemerintah yang demikian besar, dengan sendirinya harus bergerak di bawah tanah untuk tidak melawan pemerintah. Karena itu pula mereka harus meniadakan perlawanan politis kepada pemerintah sendiri, namun melawan “materialisme Barat” dengan tindak-tindak kekerasan. Barulah setelah mereka mencapai kecanggihan finansial dan militer tertentu, mereka lalu membantu “orang-orang dangkal” di berbagai bilangan dunia, termasuk di negara-negara Asia Tenggara yang tadinya tidak mengenal terorisme terorganisir seperti itu. Yang dalam abad-abad yang lalu, adalah gerakan spontan yang tidak berumur panjang dalam “pembelaan terhadap Islam”, yang bersifat mesianistik.

Hal yang bersifat antropologis, yang menandai munculnya berbagai usaha teroris di kalangan kaum muslimin, adalah hilangnya pembedaan antara institusi dan kultur. Namun gerakan-gerakan Islam tradisional tetap menekankan diri pada upaya-upaya kultural, -seperti pendidikan agama, pengelolaan harta benda-benda kaum muslimin (wakaf), pemunculan berbagai manifestasi kultural, seperti ziarah ke makam-makam suci dan penggunaan simbol-simbol agama seperti shalawat dan kegiatan seremonial kaum sufi dan reformulasi peranan perempuan dalam kehidupan masyarakat-, dengan tidak memberikan tempat kepada upaya-upaya institusionalisasi yang dibawakan oleh “kaum pembaharu” itu.

*****

Dilihat dari berbagai sudut pandangan muslim Sunni tradisional di atas, jelas pendekatan terhadap berbagai manifestasi tindakan-tindakan kaum muslimin di seluruh dunia tidak dapat dianggap sebagai “berlatar belakang terorisme” belaka. Ada berbagai reaksi berlainan antara bermacam-macam masyarakat Islam, sehingga tidak dapat dicari pola umum tunggal dalam hal ini. Umpamanya saja, pandangan terhadap upaya demokratisasi dengan tumpuan pada kedaulatan hukum dan persamaan perlakuan bagi semua warga negara di muka undang-undang, bagi beberapa kaum muslimin Sunni tradisional tidak dianggap sebagai langkah menuju “pem-Barat-an”. Dengan demikian, tidak setiap tindakan menyimpang dari demokrasi liberal harus dianggap sebagai sikap anti-Barat, melainkan pertanda sebuah pencarian antara sesama “gerakan Islam”. Jelas upaya mereka itu tidak menggunakan kekerasan seperti beberapa partai–partai Islam di Indonesia, PAS di semenanjung Malaysia dan berbagai wilayah kaum muslimin yang lain. Karenanya, kita harus bersikap hati-hati dalam hal ini, dan tidak menganggap setiap upaya non-liberal sebagai musuh dari lingkungan anti-demokrasi.

Tidak semua keinginan berbagai gerakan Islam harus diwujudkan dalam kehidupan, karena sifatnya yang khusus bagi masyarakat Islam saja. Contohnya, adalah penghormatan sangat tinggi kepada para ulama–dalam masyarakat Islam. Mereka adalah penentu pendapat umum masyarakat, sehingga perlu dicari formulasi peranan para birokrat dan pengusaha kaya dalam masyarakat muslim yang semakin lama semakin canggih. Kegagalan menemukan rumusan yang baik dalam hal ini, akan membuat masyarakat muslim di mana-mana menjadi korban kepentingan kelompok-kelompok birokrat maupun pengusaha kaya yang ada di kalangan masyarakat muslim itu. Sementara itu mereka tidak mengenal warisan tradisi yang ada, dalam bentuk penafsiran kembali ajaran–ajaran Islam sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Dengan sendirinya penafsiran mereka hanya bertujuan mencapai kebutuhan jangka pendek mereka sendiri akan sangat dominan.

Apa yang diperbuat mantan Presiden Soeharto dari Indonesia antara akhir 1989 hingga pertengahan 1999, dapat digunakan sebagai contoh dalam hal ini. Soeharto, yang tidak memiliki pengetahuan mendalam akan sejarah Islam, menganggap penguatan institusional bagi kaum muslimin di negaranya, sebagai cara terbaik untuk memperoleh dukungan masyarakat muslimin di Indonesia bagi pemerintahannya, yang semula didukung oleh ABRI/birokrasi/Golongaan Karya sebagai “partai pemerintah”. Ia menambahkan unsur keempat untuk menopang pemerintahannya yang semakin melemah, dalam bentuk dukungan kongkrit kepada kaum muslim modernis, khususnya kepada Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ia melupakan NU sebagai kelompok muslim Sunni tradisional yang sibuk dengan manifestasi kultural Islam, dan melupakan kebutuhan institusional golongan itu. Sebagai seorang muslim dari lingkungan perwira yang dididik secara Barat, ia mengabaikan aspek-aspek kultural itu dan memusatkan diri pada penguatan institusional kaum muslimin modernis itu. Sebagai akibat, ia terasing dari dua kelompok masyarakat luas yang sangat berpengaruh: kaum muslim Sunni tradisional (yang diwakili NU) dan mereka yang terdidik oleh “sistem Barat” dan tidak mementingkan gerakan-gerakan Islam lagi, seperti kaum profesional, pengusaha, intelektual, dan mahasiswa. Akibat lainnya, Soeharto tidak kuat menghadapi tekanan demokratisasi, apalagi ketika para politisi “mencuri” isu demokratisasi dan reformasi di Indonesia, maka Soeharto tidak memiliki pilihan selain lengser. Ini menunjukkan, betapa salahnya menganggap Soeharto sebagai wakil golongan Islam. Dia hanyalah seorang pemimpin yang mencoba memanfaatkan sekian banyak institusi keagamaan bagi kepentingan memelihara kekuasaan, namun ia gagal dalam hal ini.

Demikianlah salah satu contoh dari “manipulasi” kekuatan gerakan-gerakan Islam. Sekali manipulasi itu tidak lagi dinilai sebagai satu-satunya kebutuhan menjaga kepentingan golongan -sebagaimana dirasakan para ulama di Indonesia-, maka upaya menegakkan demokrasi dan memperluas otonomi daerah di negeri itu, dianggap sebagai “memenuhi kebutuhan kaum muslimin” di negeri itu. Inilah yang membuat mengapa PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) memiliki prospek sangat cerah sebagai pemenang mayoritas tunggal dalam pemilu Indonesia tahun depan. Ini tampak jelas bagi orang yang mengikuti dan mengamati komunikasi langsung antara PKB dan seluruh masyarakat bangsa Indonesia. Kalangan Kristen, kelompok-kelompok minoritas etnis (seperti kaum Tionghoa) yang mencapai 15% seluruh bangsa, kaum profesional-intelektual-mahasiswa mendukung partai itu, karena melalui dukungan itu mereka mengharapkan bentuk-bentuk demokratisasi akan terwujud di negeri khatulistiwa ini. Dengan melakukan fungsionalisasi Islam, disamping mempelopori proses demokratisasi, PKB berhasil menetralisir dampak-dampak negatif di dalam negeri dari terorisme kaum muslimin radikal. Hasil dari upaya ini tidak akan lama lagi, jika negeri ini menjalankan dua hal.

Hal pertama, haruslah dikembangkan pendapat yang mencoba melakukan identifikasi upaya-upaya redefinisi fungsi-fungsi Islam dalam kehidupan masyarakat, dengan berbagai tindakan demokratisasi. Dan kedua, adalah penegakan demokrasi di negeri berpenduduk puluhan juta manusia yang menginginkan kehidupan demokratis bagi bangsa tersebut, yang berintikan penegakan kedaulatan hukum.

*****

Dari uraian-uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan, untuk memerangi terorisme yang dilakukan oleh golongan-golongan muslimin radikal di Indonesia, dengan ujung peledakan bom di Bali, diperlukan langkah-langkah berikut.

Pertama, diperlukan kemampuan membedakan secara tajam antara kelompok kultural dan kelompok institusional, di antara berbagai kelompok–kelompok kaum muslimin di negeri itu. Kedua, dilakukan pengenalan mendalam dan penyebaran konsep-konsep memajukan warga masyarakat muslim di negeri itu, dari kemiskinan yang masih melatarbelakangi persentase sangat besar dari penduduk secara keseluruhan. Ketiga, mengoptimalkan kembali kemampuan bangsa Indonesia menekan pertumbuhan penduduk, -hingga pertengahan 1995 pertumbuhan penduduk hanya 1,6% tiap tahun, berarti penambahan penduduk sekitar 3,5 juta jiwa, tapi sejak beberapa tahun terakhir ini kembali menjadi 3,5%-. Pemerintah yang sekarang ini berkuasa, tidak mampu menekan kenaikan absolut jumlah warga negara yang justru dirugikan oleh program-program pembangunan yang tidak memiliki wawasan kependudukan.

Keempat, sikap arogan mereka yang merasa “berjuang secara fisik untuk Islam”, haruslah diatasi paling tidak oleh pemerintah. Tindakan menghukum mereka itu haruslah diusahakan, karena sebenarnya bertujuan menghilangkan sikap arogan yang selalu merasa benar dan menganggap pihak-pihak lain salah. Karenanya tindakan kepala tim Polri yang menangkap mereka yang disangka melakukan terorisme dengan meledakkan bom di Bali (Imam Samudra, Amrozy dan sejumlah teman lainnya) dengan memasukkan I Made Pastika dan Edy Darnadi ke dalam tim tersebut, jelas merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memberlakukan keinginan menghukum itu.

Terserah kepada bukti-bukti legal yang diperoleh, memiliki kekuatan untuk itu atau tidak, namun jelas merupakan langkah pertama untuk menindak terorisme yang berbaju agama itu. Di sini berlaku apa yang dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung Mesir, Al-Ashmawi, bahwa selama tiap tindakan hukum di bidang pidana memiliki unsur hukuman dan cegahan (punishment and deterrence), selama itu pula ia dapat disamakan dengan hukum pidana kanonik yang terdapat dalam hukum Islam (fiqh). Dengan demikian, salah satu keberatan para teroris yang diadili itu, melalui para pengacara mereka, bahwa mereka tidak dapat dikenakan tindakan legal berdasarkan “Hukum Barat”, seperti hukum Pidana Indonesia saat ini yang dikodifikasikan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tertolak dengan sendirinya.

Di samping upaya hukum itu, diperlukan pengamatan ketat dari pihak intelijen, guna menangkal upaya-upaya teroristik yang mereka lakukan, sebelum hal itu terjadi. Ini sangat diperlukan karena letak geografis Indonesia yang sangat memudahkan langkah-langkah mempersiapkan terorisme internasional di dalam negeri, dengan bantuan keuangan dan latihan-latihan dari luar kawasan Asia Tenggara. Jumlah pulau Indonesia sebanyak 17.000 buah, dengan 4.000 buah di antaranya tanpa penghuni, adalah sesuatu yang sangat mudah bagi gerakan-gerakan teroris internasional untuk menciptakan kondisi matang bagi terorisme. Apa yang dilakukan gerakan Abu Sayyaf di Filipina Selatan, merupakan bukti adanya watak internasionalistik dari tindakan-tindakan teror yang dilakukan di kawasan Asia Tenggara. Tidak menjadi soal apakah gerakan tersebut punya kaitan dengan MILF (Moro Islamic Liberation Front) atau MNLF (Moro National Liberation Front), jelas watak internasional dari gerakan tersebut menunjuk kepada penanganan lebih menyeluruh dari pihak internasional di bawah koordinasi Pemerintah Filipina.

Kegagalan untuk menciptakan mekanisme yang diperlukan untuk menangani terorisme itu, akan membawa konsekuensi-konsekuensinya sendiri, seperti perkembangan di Australia dan Jepang serta reaksi-reaksi balik dari “negeri-negeri sosialistik” di kawasan pasifik selatan. Belum lagi kalau dilihat kemungkinan bersambungnya gerakan tersebut dengan terorisme “bertopeng” agama Islam yang berkembang secara domestik di Indonesia. Tindakan-tindakan hukumlah yang akan membuktikan, apakah yang terjadi di Indonesia juga merupakan sesuatu yang berwatak internasional. Memang ada oknum-oknum dari berbagai gerakan Islam di Indonesia yang tampak memiliki hubungan dengan MILF dan MNLF di Filipina Selatan, tetapi masih terlalu dini untuk melihatnya sebagai jaringan terorisme internasional.

*****

Hal kelima yang harus dilakukan, adalah memberikan informasi yang benar tentang jalannya sejarah Islam kepada generasi muda kaum muslimin sendiri. Kepada mereka tidak jemu-jemunya harus diberikan keterangan, bahwa dalam perkembangannya, Islam mendasarkan diri kepada proses penafsiran kembali, dan tidak merujuk kepada perlawanan keras (apalagi fisik) kepada proses modernisasi. Sabda Nabi Muhammad Saw, umpamanya, “Sesungguhnya aku akan membanggakan kalian di muka umat-umat lain pada hari kiamat”, seharusnya maksud sabda itu bersifat kualitatif, bukannya kuantitatif seperti yang banyak diartikan oleh mayoritas kaum muslimin sekarang. Karenanya tidak ada alasan untuk menolak gagasan keluarga berencana selama tidak menghilangkan wewenang reproduktif yang ada di tangan Tuhan atas umat manusia, dengan melaksanakan kontrasepsi yang tidak bertentangan dengan syari’ah.

Di samping itu diperlukan pula pengembangan pemikiran kaum muda bangsa ini, dengan memaparkan bahwa kawasan Timur Tengah tidak memiliki tradisi LSM yang kuat, sehingga kritik-kritik terhadap pemerintahan mereka harus dilaksanakan di bawah tanah, maka kritik-kritik terbuka itu diarahkan bukan kepada pemerintah sendiri, melainkan kepada “cara hidup Barat”. Inilah yang kemudian masuk ke dalam pola pemikiran Samuel Huntington dengan teori perbenturan budayanya (Clash of Civilization) yang terkenal itu. Huntington lupa bahwa tiap tahun, puluhan kalau tidak ratusan ribu pemuda muslim belajar “teknologi Barat”, yang berarti juga terjadinya akomodasi budaya antara Islam dan Barat.

Proses saling belajar seperti itu, jika tidak dijelaskan dengan baik, justru akan membuat para pemuda muslim cenderung menganggap Barat sebagai musuh, dan dengan demikian membuat mereka menggunakan kekerasan melawan apa yang mereka anggap sebagai “musuh” itu. Perbedaan persepsi dari proses besar itu, justru digunakan oleh tokoh-tokoh Islam yang melihat “bahaya” dari perjumpaan akomodatif antara Islam dan Barat itu. Apalagi, jika di dunia Barat sendiri lahir kelompok-kelompok yang “benci” kepada peradaban Barat itu sendiri, seperti Louis Farrakhan di Amerika Serikat.

Dalam hal ini, studi kawasan Islam (Islamic Area Studies) sangat diperlukan, karena dengan demikian akan nampak perbedaan cara hidup kaum muslimin dari sebuah kawasan ke kawasan lain dengan jelas. Penulis pernah mengemukakan kepada Universitas PBB di Tokyo dalam tahun-tahun 80-an, dunia Islam sebaiknya dibagi menjadi enam buah studi kawasan: masyarakat-masyarakat muslim di kawasan Afrika hitam, kawasan Afrika utara dan dunia Arab, kawasan budaya Turki-Persia-Afghan, kawasan Asia Selatan (Bangladesh, Nepal, Pakistan, India dan Srilangka), kawasan Asia Tenggara dan kawasan minoritas muslim di negeri-negeri berteknologi maju. Sekarang ini kita cenderung melakukan studi kawasan nasional, padahal yang diperlukan adalah studi kawasan regional. Ini saja sudah menunjukkan betapa jauhnya jarak antara kerja intelijen dengan kerja dunia akademik. Herankah kita jika lalu para politisi banyak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan? Ini tentu berimbas pada sikap bersama kita terhadap tindakan-tindakan para teroris.