NU dan Negara Islam (2)

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Ketika berada di Makassar pada minggu ketiga bulan Februari 2003, penulis diwawancarai oleh TVRI di studio televisi kawasan tersebut, yang di-relay oleh studio-­studio TVRI seluruh Indonesia Timur. Penulis memulai wawancara itu dengan menyatakan, menyadari sepenuhnya bahwa masih cukup kuat sekelompok orang yang menginginkan negara Islam (NI). Pengaruh almarhum Kahar Mudzakar [1] yang dinyatakan meninggal dalam paruh kedua tahun 60-­an ternyata masih besar. Karenanya, penulis menyatakan dalam wawancara tersebut, pembicaraan sebaiknya ditekankan pada pembahasan tentang pembentukan NI di Sulawesi Selatan itu. Penulis menyatakan, bahwa ia menganggap tidak ada kewajiban mendirikan NI, tapi ia juga tidak memusuhi orang-­orang yang berpikiran seperti itu.

Dalam dialog interaktif yang terjadi setelah itu, penulis dihujani pertanyaan demi pertanyaan tentang hal itu. Bahkan ada yang menyatakan, penulis adalah diktator karena tidak menyetujui pemikiran adanya NI. Penulis menjawab, bahwa saya menganggap boleh saja menganut paham itu, dan berbicara terbuka di muka umum tentang gagasan tersebut, itu sudah berarti saya bukan diktator. Salah satu tanda kediktaktoran adalah tidak adanya dialog dan orang menerima saja sebuah gagasan dan tidak boleh membicarakannya secara kritis dan terbuka. Dari dialog interaktif itu dapat diketahui bahwa pengaruh luar pun harus dipikirkan, seperti pengaruhnya bagi berbagai kawasan dunia Islam lainnya dan juga kadar pengetahuan agama Islam yang rendah.

Rendahnya pengetahuan agama yang dimiliki itu, digabungkan dengan rasa kekhawatiran sangat besar lembaga/institusi ke­islaman melihat tantangan modernisasi, membuat mereka melihat bahaya di mana-­mana terhadap Islam. Proses pemahaman keadaan seperti itu, yang terlalu menekankan pada aspek kelembagaan/institusional Islam belaka, dapat dinamakan sebagai proses pendangkalan agama kalangan kaum muslimin. Pihak-­pihak lain yang non­muslim juga mengalami pendangkalan seperti itu, dan juga memberikan responsi yang salah terhadap tantangan keadaan. Kalau kita melihat pada budaya/kultur kaum muslimin di mana-­mana, sebenarnya kekhawatiran demikian besar seperti itu tidak seharusnya ada di kalangan mereka. Cara hidup, membaca al-Qurân dan Hadist, main rebana, tahlil, berbagai bentuk “seni Islam” dan lain-­lainnya, justru mampu menumbuhkan rasa percaya diri yang besar, dalam diri kaum muslimin.

Salah seorang penanya dalam dialog interaktif itu mengutip al-Qurân ,“Barangsiapa tidak (ber) pendapat hukum dengan apa yang diturunkan Allah, mereka adalah orang yang kafir (wa man lam yahkum bimâ anzala Allâh fa’ulâika hum al-kâ- firûn)” (QS al­-Maidah [5]:44). Lalu bagaimana mungkin kita menjalankan hukum Allah, tanpa NI? Jawab penulis, karena ada masyarakat yang menerapkan hal itu, dan, atau mendidik kita agar melaksanakan hukum Allah. Jika negara yang melakukan itu, maka dapat saja lembaga bikinan manusia ini ditinggalkan. Jadi, untuk memelihara pluralitas bangsa, tidak ada kewajiban mendirikan NI atau menentang mereka yang menentang adanya gagasan mendirikan NI. Netralitas seperti inilah yang sebenarnya jadi pandangan Islam dalam soal wajib tidaknya gagasan mendirikan NI.

Netralitas ini sangat penting untuk dijunjung tinggi, karena hanya dengan demikian sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat didirikan. Dengan berdirinya NII, maka pihak minoritas, baik minoritas agama maupun minoritas lain-lainnya, tidak mau berada dalam negara ini dan menjadi bagian dari negara tersebut. Dengan demikian, yang dinamakan Republik Indonesia tidak dapat diwujudkan, karena ketidaksediaan tersebut. Akhirnya, Indonesia akan tidak terwujud sebagai kesatuan, karena ada negara Aceh, negara bagian Timur dan Selatan dari Sumatra Utara, negara Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, seluruh pulau Jawa, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan sebagian Maluku dan lain­-lainnya, berada di luar susunan kenegaraan NKRI, karena berdasarkan agama mayoritas penduduknya itu.

Karenanya, keputusan para wakil berbagai organisasi Islam dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menghilangkan Piagam Jakarta [2] dari Pembukaan Undang-­Undang Dasar 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebuah sikap yang sangat bijaksana dan harus dipertahankan. Keputusan itu diikuti oleh antara lain: Resolusi Jihad, [3] yang dikeluarkan PBNU pada tanggal 22 Oktober 1945, adalah sesuatu yang sangat mendasar, dengan menyatakan bahwa mempertahankan wilayah Republik Indonesia adalah kewajiban agama bagi kaum muslimin. Dengan rangkaian kegiatan seperti itu, termasuk mendirikan Markas Besar Oelama Djawa–Timoer (MBODT) di Surabaya dalam bulan Nopember 1945, adalah salah satu dari kegiatan bermacam-­macam untuk mempertahankan Republik Indonesia, yang notabene bukanlah sebuah NI. Diteruskan dengan perang gerilya melawan tentara pendudukan Belanda di tahun-­tahun berikutnya. Dengan peran aktif para ulama dan pesantren-­pesantren yang mereka pimpin, selamatlah negara kita dari berbagai rongrongan dalam dan luar negeri, hingga tercapainya penyerahan kedaulatan dalam tahun 1949-1950. Perkembangan sejarah setelah itu menunjukkan bahwa agama Islam tidak berkurang perannya dalam kehidupan bangsa, walaupun beberapa kali usaha mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berhasil digagalkan, seperti dalam Dewan Konstituante di tahun 1956­-1959. Demikian juga beberapa kali pemberontakan bersenjata terhadap NKRI dapat digagalkan seperti DI/­TII dan APRA (Bandung 1950). Ini tidak berarti Islam dibatasi ruang geraknya dalam negara, seperti terbukti dari kiprah yang dilakukan oleh Al-­Azhar di Kairo.

Siapa pun tidak dapat menyangkal bangsa Indonesia adalah memiliki jumlah terbesar kaum muslimin. Ini berbeda dari bangsa-­bangsa lain, Indonesia justru memiliki jumlah yang sangat besar kaum “muslimin statistik” atau lebih dikenal dengan sebutan “muslim abangan”. Walaupun demikian, kaum muslim yang taat beragama dengan nama “kaum santri” masih merupakan minoritas. Karena itu, alangkah tidak bijaksananya sikap ingin memaksakan NI atas diri mereka.

Lalu, bagaimana dengan ayat kitab suci al-Qurân yang disebutkan di atas? Jawabnya, kalau tidak ada NI untuk menegakkan hukum agama maka masyarakatlah yang berkewajiban. Da­lam hal ini, berlaku juga sebuah kenyataan sejarah yang telah berjalan 1000 tahun lamanya yaitu penafsiran ulang (reinterprensi) atas hukum agama yang ada. Dahulu kita berkeberatan terhadap celana dan dasi, karena itu adalah pakaian orang­-orang non­muslim. Sebuah diktum mengemukakan, “Barang siapa menyerupai sesuatu kaum ia adalah sebagian dari mereka (man tasyâbbaha bi qaumin fahuwa min hum).” [4] Tetapi sekarang, tidak ada lagi persoalan tentang hal itu karena esensi Islam tidak terletak pada pakaian yang dikenakan melainkan pada akhlak yang dilaksanakan.

Karena itu, kita lalu mengerti mengapa para wakil berbagai gerakan Islam dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan untuk menghilangkan Piagam Jakarta dari UUD 1945. Mereka inilah yang berpandangan jauh, dapat melihat bersungguhnya kaum muslim menegakkan ajaran-­ajaran agama mereka tanpa bersandar kepada negara. Dengan demiki­an, mereka menghidupi baik agama maupun negara. Sikap inilah yang secara gigih dipertahankan Nahdlatul Ulama (NU), sehingga agama Islam terus berkembang dan hidup di negeri kita.

Catatan kaki:

[1] Kahar Muzakkar (1921-­1965) adalah pemimpin pemberontak DII/TII di Sulawesi Selatan. Namanya menjadi inspirasi bagi gerakan tuntutan penerapan Syariat Islam yang diusung Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan yang dipimpin anaknya, Aziz Kahar.

[2] Tujuh kata Piagam Jakarta yang dibuang oleh sidang PPKI itu adalah “Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan Syari’ah Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.”

[3] Resolusi Jihad digagas oleh KH. Hasyim Asy’ari yang ketika itu menjabat sebagai Rais Akbar Nahdlatul Oelama. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan perlawanan semesta kepada penjajah Belanda yang di-backing antara lain oleh tentara Inggris. Resolusi Jihad dikeluarkan pada 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad inilah yang memberikan dorongan dan inspirasi bagi Bung Tomo sebagai pemimpin perjuangan untuk melakukan perlawanan semesta kepada penjajah di Surabaya. Itu pula yang kemudian melahirkan Peristiwa 10 November 1945 sebagai Hari Pahlawan dan Surabaya dikenal sebagai Kota Pahlawan.

[4] Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar dan juga Imam Ahmad dalam musnad-nya. Sedangkan Tirmidzi dalam bab al-Isti’dzan meriwayatkan dengan redaksi “Laisa minna man tasyabbaha bighairina wala tasyabbahu bil yahud wala bi annashara (Bukan termasuk golonganku orang yang menyerupai sebuah komunitas selain kami, janganlah kalian berlaku seperti Yahudi dan Nasrani).” Di akhir hadis ini Imam Tirmidzi memberikan komentar pendek tentang nilai hadis ini yang sebenarnya dhaif.