Pribumisasi Islam
Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid
Tulisan ini disusun dari wawancara lisan Abdul Mun’im Saleh dengan Gus Dur, dimuat di dalam buku Islam Indonesia Menatap Masa Depan, P3M, Jakarta,1989.
Islam, Budaya dan Pribumisasi
Agama (Islam) dan budaya mempunyai independensi masing-masing, tetapi keduanya mempunyai wilayah tumpang tindih. Bisa dibandingkan dengan independensi antara filsafat dan ilmu pengetahuan. Orang tidak bisa berfilsafat tanpa ilmu pengetahuan, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah filsafat. Di antara keduanya terjadi tumpang tindih dan sekaligus perbedaan-perbedaan.
Agama (Islam) bersumberkan wahyu dan memiliki norma-normanya sendiri. Karena bersifat normatif, maka ia cenderung menjadi permanen. Sedangkan budaya adalah buatan manusia, karenanya ia berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan cenderung untuk selalu berubah. Perbedaan ini tidak menghalangi kemungkinan manifestasi kehidupan beragama dalam bentuk budaya. Maka muncullah tari ‘seudati’, cara hidup santri, budaya menghormati kiai dan sebagainya, dengan wawasan budaya dari agama secara langsung diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat tanpa mempersoalkan dalilnya. Umat Islam abangan yang menjauhi ‘ma lima’ (mabuk, berjudi, mencuri, berbuat amoral, mengisap ganja) belum tentu dengan alasan keagamaan tetapi sangat boleh jadi karena alasan-alasan budaya, misalnya ketaatan kepada kiai atau orang tua.
Tumpang tindih antara agama dan budaya akan terjadi terus-menerus sebagai suatu proses yang akan memperkaya kehidupan dan membuatnya tidak gersang. Kekayaan variasi budaya akan memungkinkan adanya persambungan antara berbagai kelompok atas dasar persamaan-persamaan, baik persamaan agama maupun budaya. Upaya rekonsiliasi antara budaya dan agama bukan karena kekhawatiran terjadinya ketegangan antara keduanya, sebab kalau manusia dibiarkan pada fitrah rasionalnya, ketegangan seperti itu akan reda dengan sendirinya.
Sebagai contoh adalah redanya semangat ulama dalam mempersoalkan rambut gondrong. Jika sebuah stadion sebaiknya mempunyai musala, meskipun kecil, bukan berarti untuk mencegah tabrakan antara shalat dengan sepak bola, akan tetapi karena pada kenyataannya pertandingan sepak bola hampir selalu diadakan ketika waktu shalat Ashar masuk. Jadi akomodasi ini bukan dilakukan karena terpaksa akan tetapi adalah sesuatu yang timbul secara alami, menandai terjadinya proses pribumisasi.
Masjid Demak adalah sebuah contoh yang konkret dari upaya rekonsiliasi atau akomodasi itu. Ranggon atau atap yang berlapis pada masjid tersebut diambilkan dari konsep ‘Meru’ dari masa pra-Islam (Hindu-Budha) yang terdiri dari sembilan susun. Sunan Kalijaga memotongnya menjadi tiga susun saja, melambangkan tiga tahap keberagamaan seorang muslim, iman, Islam dan ihsan. Pada mulanya orang baru beriman saja, kemudian ia melaksanakan Islam ketika telah menyadari pentingnya syari’at. Barulah ia mamasuki tingkat yang lebih tinggi lagi (ihsan) dengan mendalami tasawuf, hakekat dan ma’rifat.
Pada tingkat ini mulai disadari bahwa keyakinan tauhid dan ketaatan kepada syari’at mesti berwujud kecintaan kepada sesama manusia. Mengasihi diri sendiri dengan melepaskan kecintaan kepada materi dan menggantinya dengan kecintaan kepada Allah adalah bentuk rasa kasih yang tertinggi. Pada tahap berikutnya, datanglah bentuk masjid ala Timur Tengah, dengan bentuk kubah dan segala ornamennya. Terjadilah kemudian proses arabisasi, meskipun pada mulanya bentuk masjid baru ini ditolak oleh Masjid Ngampel dan Pakojan. Bentuk kubah lambat laun menjadi sesuatu yang normatif dan harus. Sedangkan semangat pribumisasi menganggap kedua model ini sama saja.
Bahaya dari proses arabisasi atau proses mengidentifikasikan diri dengan budaya Timur Tengah adalah tercabutnya kita dari akar budaya kita sendiri. Lebih dari itu, arabisasi belum tentu cocok dengan kebutuhan. Pribumisasi bukan upaya menghindarkan timbulnya perlawanan dari kekuatan-kekuatan budaya setempat, akan tetapi justru agar budaya ini tidak hilang. Inti pribumisasi Islam adalah kebutuhan, bukan untuk menghindari polarisasi antara agama dengan budaya, sebab polarisasi demikian memang tak terhindarkan.
Sebagai titik tolak dari upaya rekonsiliasi ini adalah meminta agar wahyu dipahami dengan mempertimbangkan faktor-faktor kontekstual, termasuk kesadaran hukum dan rasa keadilannya. Dalam proses ini pembauran Islam dengan budaya tidak boleh terjadi, sebab berbaur berarti hilangnya sifat-sifat asli. Islam harus tetap pada sifat Islamnya. Al-Qur’an adalah harus tetap dalam bahasa Arab, terutama dalam shalat, sebab hal ini telah merupakan norma. Sedang terjemahan al-Qur’an hanyalah dimaksudkan untuk mempermudah pemahaman, bukan menggantikan al-Qur’an sendiri.
Pribumisasi Islam bukanlah ‘jawanisasi’ atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal di dalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa menambah hukum itu sendiri. Juga bukannya upaya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung kebutuhan-kebutuhan dari budaya dengan mempergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash, dengan tetap memberikan peranan kepada Ushul Fiqh dan Qaidah Fiqh. Sedangkan sinkretisme adalah usaha memadukan teologia atau sistem kepercayaan lama tentang sekian banyak hal yang diyakini sebagai kekuatan gaib berikut dimensi eskatologisnya dengan Islam, yang lalu membuat bentuk panteisme. Sinkretisme hal ini bisa dicontohkan dengan kuil 1000 dewa di India, Iran, dan Timur Tengah zaman dahulu. Setiap penjajah yang masuk menambahkan tuhan yang baru untuk disembah bersama-sama dengan tuhan-tuhan yang lama. Pada suatu tahap akhirnya manusia pun dipertuhan dan bahkan pula malaikat (seperti pada agama Konghucu). Malaikat bisa didekati agar melakukan intervensi terhadap kekuasaan tuhan, sehingga ia pun lebih berkuasa dari tuhan sendiri.
Pribumisasi Islam adalah bagian dari sejarah Islam, baik di negeri asalnya maupun di negeri lain, termasuk Indonesia. Kedua sejarah ini membentuk sebuah sungai besar yang terus mengalir dan kemudian dimasuki lagi oleh kali cabangan sehingga sungai ini semakin membesar. Bergabungnya kali baru, berarti masuknya air baru yang menambah warna air yang telah ada. Bahkan pada tahap berikutnya, aliran sungai ini mungkin terkena ‘limbah industri’ yang sangat kotor. Tapi toh, tetap merupakan sungai yang sama dan air yang lama. Maksud dari perumpamaan ini adalah bahwa proses pergulatan dengan kenyataan sejarah tidaklah merubah Islam, melainkan hanya merubah manifestasi dari kehidupan agama Islam.
Sebagai contoh, pada mulanya ditetapkan haramnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang ajnabi. Ketentuan ini merupakan bagian dari keseluruhan perilaku atau akhlak orang Islam. Ketika ketentuan ini masuk ke Indonesia, masyarakatnya telah memiliki berbagai kebudayaan. Misalnya, adat Sunda mempunyai jabatan tangan ‘ujung jari’. Setelah berjalan sekian abad, masuk pula budaya Barat dengan jabatan tangannya yang tegas dan tak pilih-pilih. Hasilnya di masyarakat Islam saat ini adalah sebagian mereka, termasuk para birokrat dalam bidang agama dan para pemimpin organisasi, melakukan jabatan tangan dengan lawan jenis, sedang para kiai yang hidup dengan fiqh secara tuntas tetap bertahan untuk tidak melakukannya.
Lalu apakah dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Islam telah mengalami erosi di Indonesia? Jawabnya adalah ‘tidak’, sebab Islam sebagai sebuah totalitas tetap berjalan seperti sedia kala. Karena para pemeluknya tetap melakukan shalat, pergi ke masjid, membayar zakat, pergi ke madrasah dan sebagainya. Dengan kata lain, secara kultural kita melihat adanya perubahan pada partikel-partikel dan tidak pada aliran besarnya. Umat Islam tetap melihat berpacaran bebas model Barat sebagai tidak islami dan berusaha agar anak-anak mereka tidak melakukannya.
Fiqh dan Adat
Di dalam Ilmu Ushul Fiqh dikenal kaidah al ‘adah muhakkamah (adat istiadat bisa menjadi hukum). Di Indonesia telah lama terjadi bahwa pembagian waris antara suami-istri mendapatkan masukan berupa dua model yang berasal dari adat, yaitu adat perpantangan di Banjarmasin dan gono-gini di Yogyakarta-Solo yang pada perkembangannya juga menyebar di Jawa Timur. Keduanya adalah respon masyarakat adat yang berada di luar lingkup pengaruh kiai terhadap ketentuan nash dengan pemahaman lama yang merupakan pegangan para kiai itu. Harta rumah tangga dianggap sebagai perolehan suami-istri secara bersama-sama, yang karenanya mesti dipisahkan dulu sebelum diwariskan, ketika salah satu suami/istri meninggal.
Separuh dari harta itulah yang dibagi kepada para ahli waris menurut hukum waris Islam, sedang separuh lainnya adalah milik dari suami/istri yang masih hidup. Teknik demikian adalah perubahan mendasar terhadap hukum waris, dan bentuk-bentuk penyesuaian seperti ini berjalan sementara para ulama merestuinya, walaupun (seraya) tidak menganggapnya sebagai cara pemecahan utama. Sebab pemecahan utama justru adalah yang seperti ditentukan oleh syara’ secara apa adanya. Letak kemajuannya adalah bahwa penyesuaian-penyesuaian seperti ini bukan hanya tidak diharamkan tetapi bahkan dianggap sebagai adnal qaulaini (pendapat dengan mutu nomor dua) dan tidak dipersoalkan sebagai sesuatu yang mengganggu prinsip.
Dalam kaitannya dengan pernikahan misalnya, sebenarnya rukun bagi sahnya hubungan suami istri sangat sedikit, yaitu ijab, qabul, saksi, dan wali. Sedang selebihnya diserahkan kepada adat, misalnya tentang pelaksanaan upacara peresmiannya. Di sini adat berperan sebagai penghubung pola-pola perilaku baru dengan tetap berpijak kepada aturan normatif dari agama. Pola hubungan agama dan adat seperti ini sehat sekali. Bahwa pakaian pengantin Jawa menampakkan bagian bahu mempelai wanita, orang Islam tidak memandang hal itu sama rusaknya dengan zina, durhaka kepada orang tua, dan kejahatan-kejahatan berat lainnya. Kekurangan seperti itu umumnya bisa dimaklumi sebagai bagian dari adat, selama syarat-syarat keagamaan dari nikah dan pengaturan hubungan selanjutnya, seperti soal nafkah dan kewajiban-kewajiban rumah tangga; masih diatur secara Islam. Sedangkan manifestasi kulturalnya diserahkan kepada adat. Hal ini sudah berjalan beberapa abad dan memang selalu ada perubahan-perubahan tanpa banyak menimbulkan reaksi karena berjalan secara sendiri-sendiri. Pola hubungan ini ditampung dalam al ‘adah muhakkamah, sehingga adat istiadat bisa disantuni tanpa mengurangi sahnya perkawinan.
Akan tetapi harus disadari bahwa penyesuaian ajaran Islam dengan kenyataan hidup hanya diperkenankan sepanjang menyangkut sisi budaya. Dalam soal wali nikah, ayah angkat tetap bukan wali nikah untuk anak angkatnya. Ketentuan ini adalah norma agama, bukan kebiasaan. Ini jelas berbeda dengan cara penempatan siswa di sekolah-sekolah Timur Tengah. Di sana, siswa laki-laki dan perempuan tingkat SD, SMP, dan SMA ditempatkan di ruangan terpisah dan baru boleh disatukan di tingkat perguruan tinggi. Keputusan ini didasarkan atas anggapan bahwa para remaja umumnya kurang memiliki pertimbangan dan sangat dipengaruhi nafsu. Kelemahan-kelemahan ini telah bisa diatasi oleh mereka yang telah mengalami kedewasaan dan kematangan, yaitu pada usia memasuki perguruan tinggi.
Cara ini bukanlah ketentuan agama, tapi logika agama, yaitu campuran hukum agama dan logika. Dari sini bisa muncul adat istiadat, dan adat pengaturan penempatan siswa seperti itu memang lalu mengeras di Timur Tengah. Sebaliknya di Indonesia, ulama melihat dari sudut Iain, yaitu bahwa tidak ada tempat yang lebih aman daripada sekolah, meskipun belum sama sekali memadai. Sehingga para ulama memperbolehkan dimasukinya sekolah, meskipun siswa dan siswi duduk dalam satu kelas (ko edukasi).
Mengembangkan Aplikasi Nash
Karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari hukum Islam, maka adat tidak bisa mengubah nash itu sendiri melainkan hanya mengubah atau mengembangkan aplikasinya saja, dan memang aplikasi itu akan berubah dengan sendirinya. Misalnya, Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai qutul balad, makanan pokok. Dan karena definisi itulah, gandum berubah menjadi beras untuk Indonesia.
Kasus lain yang kontemporer dari pengembangan aplikasi nash ini adalah pemahaman ayat al-Qur’an tentang bolehnya menikah dengan maksimal empat wanita dan kalau tidak bisa menegakkan keadilan, wajib hanya menikah dengan seorang wanita saja (Q.S. 4:3). Pada mulanya keadilan ini diukur dengan keseimbangan jatah giliran menginap dan nafkah. yang berarti hak menambah jumlah istri adalah mutlak di tangan suami. Akan tetapi sekarang sudah terasa perlunya mempertanyakan “mengapa begitu simplistiknya konsep keadilan itu, bagaikan Islam menghargai wanita hanya dengan ukuran-ukuran biologis. Semakin terdengar kebutuhan untuk mengembangkan pemahaman terhadap nash itu menjadi keadilan yang dirasakan oleh obyek dari tindakan poligini (permaduan) itu, di mana laki-laki dan wanita sama-sama didudukkan sebagai subyek hukum. Sebab pelaksanaan poligini saat ini selalu dirasakan oleh kaum wanita sebagai tidak adil, kecuali dalam keadaan yang ekstrim dan langka.
Dengan demikian, jika tadinya wanita hanya menjadi obyek pasif yang tidak ikut menentukan, sehingga secara umum dihukumi menerima permaduan, maka dengan tampilnya wanita sebagai subyek, secara umum mereka dihukun menolak. Dengan rumusan singkat, pemahaman nash itu menjadi “kawini” seorang wanita saja, dan perkawinan kedua dan seterusnya hanya bisa dilaksanakan jika ada keperluan yang bisa disetujui oleh istri. Dan inilah yang telah dirumuskan di dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia No. 1 tahun 1974. Tampaklah dalam kasus ini, perubahan pemahaman menjadi sesuatu yang tak terelakkan, dengan melihat bahwa para ulama menerima penyantuman pemahaman seperti itu di dalam undang-undang.
Masalahnya sekarang adalah bagaimana mempercepat pengembangan pemahaman nash seperti itu dan agar berjalan lebih sistematik lagi, dengan cakupan yang lebih luas dan argumentasi yang lebih matang. Kalau keinginan ini terlaksana, maka inilah yang dimaksudkan dengan pribumisasi Islam, yaitu pemahaman terhadap nash dikaitkan dengan masalah-masalah di negeri kita.
Sebuah kasus di Mesir pada tahun 1930-an, ketika Dewan Ulama Tertinggi al-Azhar memutuskan bahwa guna menghilangkan selisih yang banyak antara bagian ahli waris wanita dan pria akibat adanya ketentuan ‘’bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian wanita’’, maka digunakan apa yang dinamakan ‘washiyah wajibah’. Konsep washiyah wajibah (wasiat wajib) ini menganggap seakan-akan almarhum telah berwasiat. Jumlah maksimal wasiat yang diperkenankan (sepertiga dari harta peninggalan) diambil terlebih dahulu untuk dibagikan secara merata kepada ahli waris. Barulah sisanya, dua pertiga, dibagi menurut ketentuan nash, yaitu dua berbanding satu untuk laki-laki. Kenyataan bahwa modifikasi-modifikasi seperti itu ditolerir oleh para ulama dan sampai saat ini tetap berlaku menunjukkan vitalitas Islam, artinya adanya kelenturan yang tidak sampai meninggalkan pegangan dasar. Cara aplikasi semacam ini bisa banyak dilakukan dalam fiqh.
Sebagai contoh di dalam sebuah musyawarah ulama terbatas muncul soal sterilisasi. Pertanyaan mendasar pun muncul tentang pemilik hak menciptakan anak. Tuhankah atau manusia? Jawaban yang diberikan adalah bahwa hak menciptakan anak dan meniupkan ruh dalam rahim adalah milik Tuhan, sebagai tanda kekuasaan-Nya. Karena itu semua bentuk intervensi terhadap hak ini, yaitu dalam bentuk menghilangkan kemampuan seorang ibu untuk melahirkan, berarti melanggar wewenang Tuhan. Dengan demikian mafhum mukhalafah (implikasi kebalikannya) adalah diperbolehkannya pembatasan kelahiran dengan cara membuat sterilisasi yang tidak permanen. Dengan demikian pula, melaksanakan vasektomi yang oleh dokter dijamin akan bisa dipulihkan kembali, tanpa mempersoalkan persentase jaminan itu, hukumnya diperbolehkan. Misalnya dengan pemakaian Cincin Jung yang bisa dilepas kembali. Kepada seorang ulama sepuh diterangkan bahwa menurut kalangan medis, kemungkinan kepulihan itu baru sekitar 30 persen. Ulama itu menjawab bahwa asal pada prinsipnya bisa pulih, maka besar kecilnya kemungkinan itu tidak menjadi soal, terserah kepada kehendak Allah.
Sebuah hadis Nabi memerintahkan umat beliau agar memperbanyak pernikahan dan kelahiran, karena di hari kiamat beliau akan membanggakan mereka di hadapan nabi-nabi yang lain. Pada mulanya, kata “banyak” dipahami sebagai jumlah, karena itu memang zaman penuh kesulitan dalam memelihara anak. Dengan tingginya angka kematian anak, maka ada kekhawatiran bahwa jumlah umat Islam akan dikalahkan oleh jumlah umat yang lain. Akan tetapi alasan demikian pada saat ini tidak bisa dipertahankan lagi, ketika penonjolan kuantitas sudah tidak dibutuhkan. Jumlah anak yang terlalu banyak justru akan menimbulkan bahaya, ketika kemampuan masyarakat untuk menampung mereka ternyata tidak memadahi. Maka terjadilah perubahan, ukuran-ukuran itu dititikberatkan pada kualitas. Perubahan pemahaman seperti ini membawa kepada rumusan pemahaman nash yang baru, “Kawinlah akan tetapi jangan terlalu banyak anak dan aturlah jumlah keluarga Anda”.
Konsekuensi lebih jauh dari perubahan pemahaman ini dapat menyangkut soal usia perkawinan. Perintah memperbanyak anak tentulah bermakna pula perintah untuk segera menikah. Apalagi ternyata ada hadis yang memerintahkan para pemuda untuk segera melangsungkan perkawinan agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan amoral. Akan tetapi tinjauan lalu dikembalikan kepada konteks semula, bahwa hadis itu disabdakan pada waktu tingkat kematian bayi sangat tinggi dan angka harapan hidup sangat rendah. Dengan kawin muda, maka kesempatan untuk membesarkan anak lebih lama. Jadi hadis ini sesuai dengan tanggung jawab berkeluarga pada waktu itu. Situasi telah berubah.
Pada saat ini pemuda yang berusia 15 tahun tentu belum mampu memenuhi kebutuhan bagi sebuah perkawinan dan konsekuensi hukumnya. Situasi lapangan pekerjaan sudah tidak sesederhana dulu, karena saat ini untuk memasuki pasaran kerja memerlukan persyaratan yang kompleks. Dengan demikian, tuntutan kualitas sebagai hasil dari perubahan pemahaman nash menghendaki pula perubahan batas terendah usia perkawinan. Maka Undang-Undang Perkawinan pun menetapkan umur 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk wanita, sambil tidak menutup kemungkinan bahwa batas usia terendah ini bisa dinaikkan, menurut keperluan. Batas ini ternyata tidak ditentang ulama.
Sejumlah kaidah fiqh pun ikut terlibat. Dalam kasus tersebut jelas telah dipergunakan kaidah dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil-mashalih (menutup kemungkinan bahaya harus didahulukan sebelum upaya memperoleh kemaslahatan). Memang lebih baik seorang pemuda segera menikah daripada terjerumus kepada perbuatan amoral. Perkawinan akan membuat dirinya sadar tentang arti hidup. Akan tetapi perkawinan pada usia ini juga mengandung bahaya yang besar, karena penanggung jawab anak hasil perkawinan akan tidak jelas, di saat lingkup tanggung jawab keluarga modern akan semakin kecil. Misalnya tak ada lagi kepala suku atau kepala klan yang mengurusi soal-soal bersama. Bahaya inilah yang harus dicegah terlebih dahulu sebelum upaya menuju kebaikan, yaitu maslahat berkeluarga.
Lebih jauh lagi adalah dalil al-hajah tanzilu manzilah al-dlarurah (kebutuhan setara dengan keadaan darurat), sedangkan dalil lain berbunyi adl-dlarurah tubihul-mahdhurah (keadaan darurat memungkinkan dihalalkannya dilarang). Dengan demikian, gabungan dari dua dalil ini akan membentuk kesimpulan bahwa hajah (keadaan membutuhkan) bisa menghalalkan yang haram; karena faktor kebutuhan setara dengan keadaan darurat. Musyawarah ulama terbatas tadi menyimpulkan adanya kebutuhan meningkatkan batas usia terendah bagi perkawinan, mencegah kelahiran dini dan secara makro mengatur keseimbangan antara penduduk dengan sumber daya alam. Yang dibutuhkan bukanlah asal kelangsungan hidup masyarakat terjamin tapi dengan mengorbankan banyak hal, termasuk soal pendidikan, ketika misalnya semua biaya dicurahkan untuk penyediaan lapangan kerja.
Dengan kata lain, ledakan penduduk menimbulkan hajah. Kalau demikian timbullah pertanyaan tentang wewenang merumuskan hajah tersebut ketika menyangkut soal-soal makro. Ternyata musyawarah terbatas tersebut memutuskan bahwa kebolehan sterilisasi yang bisa dipulihkan kembali bisa diputuskan oleh tim yang terdiri dari para ahli dari berbagai bidang: ahli demografi, ekonomi, fiqh, psikologi, dan dokter medis. Rumusan ini jelaslah merupakan perubahan besar dalam konsep-konsep dasar fiqh. Hal-hal seperti ini harus disadari sebagai proses budaya menuju pengembangan implikasi atau konotasi hukum dan nash untuk membentuk hukum baru, suatu kebutuhan untuk menghadapi kemungkinan munculnya pertimbangan-pertimbangan terbaru yang tampak menggugat pemahaman lama.
Dalam soal bank misalnya, tidak kurang dari seorang alim semacam Dr. Yusuf Al Qardlawi menempatkan bahwa larangan terhadap riba disebabkan oleh berlebihannya pengembalian hutang (adl’afan mudla’afah) dalam jumlah yang merugikan peminjam. Kerugian ini sampai menutup kemungkinan produktivitas akibat beban bunga hutang, sebagaimana praktek rentenir. Adapun bunga bank (interest) yang dimaksudkan sebagai biaya administrasi dan sekedar untuk pengembalian modal kepada penanam uang bisa ditolerir selama tidak mengganggu produksi. Dengan kata lain, keuntungan yang diperkirakan dari pengusahaan uang pinjaman itu lebih besar daripada tingkat suku bunga yang harus dibayarkan, sehingga tidak ada unsur eksploitasi.
Pendekatan Sosio-Kultural
Ada sebuah soal yang sangat penting setelah pembicaraan seputar soal pemahaman nash di atas, yaitu pendekatan sosio-kultural. Sosial-budaya adalah perkembangan budaya dalam konteks kemasyarakatan. Saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami transisi dari masyarakat feodal/agraris menuju masyarakat modern. Perkembangan yang terjadi ternyata bersifat dualistik; di satu pihak telah tercapai modernitas, termasuk upaya menciptakan infrastruktur ekonomi, dan perilaku di segaia bidang telah lebih rasional, sampai terkadang dengan mengorbankan norma-norma agama, tetapi di pihak lain perilaku feodal masih dipergunakan sebagai alat untuk mencari akar ke masa lampau. Dalam situasi perkembangan dualistik menuju modernitas (keadaan sarwa-modern) ini, maka hukum Islam akan berfungsi dengan baik apabila ia dikaitkan dengan perubahan pada struktur masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian, sasaran perubahan itu bukanlah pada sistem pemerintahan atau sistem politik, akan tetapi pada sub-sub sistemnya. Misalnya, tanpa mempersoalkan ‘sistem’ ekonomi Indonesia yang tak jelas bentuknya ini, diambillah langkah-langkah untuk mencari model-model ideal dari pengorganisasian koperasi, suatu bentuk usaha yang ide dasarnya dipercayai bisa menjembatani antara sistem kapitalis dan sistem sosialis. Misalnya dengan mencobakan bentuk-bentuk usaha bersama yang pada masa lalu sebenarnya-banyak dilakukan. Sementara itu, perubahan politik memang suatu keharusan, tetapi untuk keperluan itu sistem kepartaian yang ada—termasuk hadirnya fraksi ABRI—masih tetap bisa dipergunakan. Persoalannya kemudian bagaimana sub-sub sistem yang ada bisa menjadi demokratis, mandiri dan sebagainya. Misalnya mengusahakan kemandirian Golkar mesti dimulai dengan menyadari kenyataan bahwa ketidakmandirian itu terletak pada dominasi orang-orang birokrasi pemerintahan di dalamnya. Di sini pendekatan sosio-kultural mengambil peranan penting dalam merubah perilaku tanpa merubah bentuk-bentuk lahiriah Iembaga pemerintahan itu sendiri.
Di antara contoh konkret yang bisa disebut adalah apa yang terjadi dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU). NU yang ada sekarang adalah NU tahun 1926 dengan perangkatnya: Tanfidziyah dan Syuriyah, bahkan lebih keras lagi dengan adanya sistem Mustasyar. Akan tetapi sekaligus NU sekarang bukanlah NU yang dulu. Karena di dalam tubuhnya telah berkembang pemikiran-pemikiran makro, cakrawala pandang yang lebih luas, pemikiran yang jauh ke depan, dan cara kerja yang lebih administratif. Perubahan-perubahan dalam kultur ini masih dalam konteks kelembagaannya semula. Karena terjadi perubahan pada segi budaya, maka berubah pulalah konteks masyarakatnya. Dengan demikian, untuk konteks Indonesia secara umum, tantangan umat Islam sebenarnya adalah bagaimana mengisi Pancasila. Negara Kesatuan RI dan sistem politiknya dengan wawasan Islam yang secara kultural bisa mengubah wawasan hidup orang banyak dengan memperhatikan konteks kelembagaan masyarakat tadi.
Pendekatan sosio-kultural terkadang disalahpahami sebagai hanya bersudut pandang budaya atau politik saja, suatu pandangan yang menyesatkan. Pendekatan politik selalu mempersoalkan segi kelembagaan. Sedangkan pendekatan kultural berbicara tentang perilaku masyarakat dan usaha pencerahan. Kemudian persoalannya mengaitkan lembaga dengan perilaku masyarakat adalah persoalan mempengaruhi perilaku lembaga. Di sinilah letak peranan dari pendekatan sosio-kultural. Sementara itu kalangan yang tampak menggebu-gebu dengan pendekatan struktural sering terjerumus dalam pembicaraan tentang perilaku budaya suatu lembaga, bukan bagaimana merombaknya. Apalagi perincian yang dikemukakan dalam rangka pendekatan struktural itu ternyata adalah cara-cara sosial budaya. Dus, sebenarnya telah terjadi kerancuan semantik.
Pendekatan sosio-kultural menyangkut kemampuan orang Islam untuk memahami masalah-masalah dasar yang dihadapi bangsa, dan bukan berusaha memaksakan agendanya sendiri. Kalau yang terakhir ini terjadi, maka yang berlangsung sebenarnya hanyalah proses pelarian (eskapisme). Umat Islam menuntut syarat-syarat yang terlalu idealistik untuk menjadi muslim yang baik. Lalu tidak diakuilah kemusliman orang yang tidak mampu memenuhi syarat-syarat itu, seperti orang-orang yang baru bisa melaksanakan ibadah haji dan zakat sementara belum mampu melaksanakan shalat dan puasa dengan baik. Kecenderungan formalisasi ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat dan islamisasi dalam bentuk manifestasi simbolik ini jelas tidak menguntungkan karena hanya akan menimbulkan kekeringan substitusi. Karena itu patut diusulkan agar terlebih dahulu Islam menekankan pembicaraan tentang keadilan, demokrasi, dan persamaan. Dengan demikian, peran umat Islam dalam kehidupan berbangsa ini akan lebih efektif dan perilaku mereka akan lebih demokratis.
Weltanschauung Islam
Ajaran Islam bisa dibedakan antara yang merupakan nilai dasar dan kerangka operasionalisasinya. Nilai dasar adalah nilai-nilai yang mendasari kehidupan masyarakat, yang intinya adalah (menurut Dr. Muhammad Abu Zahrah dan diperkuat oleh ahli-ahli lain) keadilan, persamaan, dan demokrasi (syura). Prinsip operasionalisasi nilai-nilai dasar ini sudah dirumuskan dalam kaidah fiqh ‘tasharruful imam ‘ala ra ‘iyyatihi manuthun bil mashlahah’ (tindakan pemegang kekuasaan rakyat ditentukan oleh kemaslahatan dan kesejahteraan mereka). Dengan bahasa sekarang, harus dijunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial dan persamaan di muka undang-undang. Jadi Weltanschauung Islam sudah jelas, yaitu bahwa Islam mengakomodasi kenyataan-kenyataan yang ada sepanjang membantu atau mendukung kemaslahatan rakyat. Prinsip ini harus mewarnai segala wujud, baik bentuk kelembagaan maupun produk hukum.
Andaikan telah terjadi kesepakatan (sekurang-kurangnya oleh mayoritas) tentang Weltanschauung Islam, niscaya pekerjaan telah selesai. Sayangnya, kesepakatan ini belum pernah terjadi, sebab orang Islam baru pada tahap membuat komponen-komponen Weltanschauung Islam sendiri. Proses yang terbalik ini menyebabkan kesalahan dalam penyusunan skala prioritas kepedulian. Pada ujungnya, muncullah keruwetan-keruwetan seperti dalam soal ada tidaknya negara Islam, masyarakat bersyariat ataupun masyarakat berhukum sekular, bahkan masih ditambah lagi dengan soal-soal kecil seperti apakah sebuah Undang-Undang Pendidikan Nasional harus menyebutkan pendidikan agama dalam pasal-pasalnya ataukah tidak. Upaya sejumlah intelektual muslim, seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Yusuf Qardlawi dan intelektual lainnya untuk menyusun prioritas yang benar, ternyata tidak mendapatkan sambutan, karena kaum muslimin sedang mengalami krisis identitas yang ditandai oleh kegairahan mempersoalkan manifestasi simbolik dari Islam. Identitas diri mesti tampil secara visual. Inilah yang merupakan sebab mengapa umat Islam sibuk dengan masalah-masalah semu atau hanya bersifat pinggiran (periferal).
Apa yang disebut dengan islamisasi pada umumnya barulah pada arabisasi budaya, yaitu semakin banyaknya dipakai terminologi Arab yang berasal dari nash. Sebutan ‘saudara-saudara’, ‘kelompok’ atau ‘kolega’ diganti dengan ‘ikhwan’. Istilah ‘sembahyang’ yang telah berabad-abad dipakai di negeri ini yang sebenarnya telah berkonotasi Islam, walaupun kata itu sendiri berasal dari ‘nyembah Sang Hyang’, diganti dengan ‘shalat’, sambil berpendirian bahwa sembahyang bukanlah shalat. Dan ‘langgar’ pun diubah menjadi ‘mushala’. Hal-hal yang bersifat ’embel-embel’ malahan menjadi perhatian pokok. Kecenderungan ini akan berlanjut terus selama proses identifikasi diri kaum muslimin belum terselesaikan dengan baik.
Di hadapan itu semua tampak ada semacam quasi weltanschauung (syibh nadha-riyyah ‘anil haryah), yang lalu menjadi ideologi semu. Misalnya munculnya ideologi tertentu. Padahal ujung dari ungkapan ‘Islam sebagai alternatif’ yang seakan merupakan manifestasi dari suatu ideologi tertentu. Padahal ujung dari ungkapan ini juga masih mempersilakan masing-masing negara untuk menentukan corak ideologinya sendiri.
Dengan sikap demikian, sebenarnya yang ditawarkan bukanlah alternatif, karena toh tetap berpendirian bahwa tidak ada alternatif yang universal. Terus terang satu-satunya penulis yang secara konsisten tetap mendambakan Islam sebagai alternatif adalah Abul A’la al Maududi. Semua ahli lain, bahkan Abul Hasan An Nadawi apalagi Sayyid Quthb, telah merubah pendirian mereka. Terlihat jelas pula bahwa jawaban-jawaban yang diberikan, baik oleh Khomeini maupun Ziaul-Haq, masih bersifat semu. Idealisme mereka begitu tinggi, sehingga tidak bisa mendarat dalam kehidupan; gagal menemukan prinsip-prinsip operasional dari nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat. Seringkali percobaan-percobaan untuk keperluan itu berujung pada bentuk-bentuk kekuasaan Imam. Padahal prinsip-prinsip operasional itu semestinya senapas dengan yang telah disebutkan, yaitu ‘tasharruful-imam ‘ala raiyatih manuthun bil-mashlahah’, ‘laa dlarara wa laa dlirar’ (tidak dibenarkan terjadinya segala bentuk perbuatan yang merugikan) dan sebagainya.
Selama problem krisis identitas kaum muslimin belum terpecahkan, maka langkah-langkah belum bisa diambil untuk membentuk Weltanschauung Islam. Dan selama masih dalam keadaan demikian, yang ada barulah Weltanschauung Islam yang semu dan baru pada tahap semangat keislaman saja atau sekadar slogan-slogan islami kosong. Jalan yang terbaik adalah melakukan upaya rekonstruksi hukum agama secara parsial sesuai dengan kebutuhan atau bersifat ad-hock sejalan dengan situasi ad-hock yang tengah berlangsung. Tentu saja tawaran ini datang dari cara pandang sarwa-fiqh. Fiqh adalah alat yang paling efektif untuk mengatur kultur umat Islam dan bisa dikatakan sebagai kunci kemajuan atau kemunduran mereka.
Tiga pilar dasar; keadilan, persamaan, dan demokrasi (weltanschauung) itu diejawantahkan ke dalam sikap hidup yang mengutamakan Islam, kebangsaan, dan kemanusiaan. Prinsip operasional ‘tasharruful imam ‘ala ra’iyyatihi manuthun bil-mashlahah’ dirinci dalam sub-sub prinsip hingga menjadi kerangka operasioanal dari Weltanschauung Islam tersebut. Di sinilah kultur Islam hendaknya diisikan.
Agenda Prioritas
Apa yang harus dikerjakan pertama kali adalah menciptakan kesadaran masyarakat tentang apa yang harus dilakukan oleh Islam. Dari sini kemudian tersedia lahan bagi masuknya pendekatan sosio-kultural yang sifatnya mampu menampung kebutuhan-kebutuhan pengembangan dan perubahan. Tapi kerja ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Dengan kata lain, betapa pun pentingnya perubahan-perubahan formalistik hukum fiqh, ternyata masyarakat tidak menunggu rumusan-rumusan formal itu dalam menentukan apa yang hendak mereka lakukan. Jika demikian, seharusnya masyarakat dirangsang untuk tidak terlalu memikirkan manifestasi simbolik dari Islam dalam kehidupan, akan tetapi lebih mementingkan esensinya.
Hal ini berarti penciptaan Weltanschauung dengan pembinaan atau pembentukan tiga nilai dasar tadi, lalu mencari prinsip operasionalisasinya dan penjabaran prinsip itu ke dalam kerangka operasionalisasi, dan baru sesudah itu prioritas lainnya akan muncul dengan sendirinya. Inti persoalannya adalah membangun etika masyarakat yang baru. Hubungan yang lebih egaliter, kebebasan berpendapat, dan ketundukan kepada hukum adalah inti keadilan, yang akan membentuk perilaku masyarakat secara berangsur-angsur menuju budaya baru. Prioritas ini dibarengi dengan prioritas transformasi budaya-budaya yang ada, seperti penertiban kehidupan koperasi dan budaya politik. Budaya politik orang Jawa yang pasif (menunggu dawuh dari atas) harus diubah menjadi budaya kreatif yang serba berinisiatif. Ini penting sekali, karena Pancasila sendiri masih dalam taraf mencari bentuk atau masukan, untuk mengoperasionalkan nilai-nilai dasar bangsa. Di sini Islam bisa masuk tanpa perlu formalisasi, tetapi lebih dengan membawa Weltanschauung yang khas dari dirinya.
Tidak perlu ada kekhawatiran bahwa dengan kesediaan meninggalkan formalitas itu Islam akan larut dan kalah. Karena, meskipun nilai-nilai keadilan, persamaan, dan demokrasi sebenarnya bukan hanya milik Islam tetapi juga adalah milik dari kemanusiaan, tetapi wawasan, lingkup, watak, sasaran, dan tujuannya tetap berbeda. Perbedaan ini segera bisa dikenali manakala rincian dan nilai-nilai dasar itu diungkap kembali dari perbendaharaan keilmuan Islam yang sangat kaya itu.
Dalam soal keadilan misalnya, Islam mengenal apa yang dinamakan al-kulliyyat al-khams (lima jaminan dasar); jaminan atas keselamatan fisik/pribadi, jaminan atas keselamatan keyakinan agama, jaminan atas kesucian keluarga, jaminan atas keselamatan hak milik dan jaminan atas keselamatan profesi. Di luar Islam tentu saja terdapat juga konsep tentang jaminan-jaminan dasar seperti ini, akan tetapi kuantitas dan kualitasnya pasti berbeda. Dalam bidang ekonomi akan terlihat perbedaan nyata antara Islam dengan Kristen. Seorang muslim yang baik dengan sendirinya adalah anti kapitalisme karena salah satu kewajiban yang harus ditunaikannya yaitu zakat pada hakekatnya memang bersifat anti-kapitalistik. Prinsip zakat adalah bahwa di dalam harta yang dimiliki seseorang, terdapat sebagian yang bukan miliknya sendiri. Terlepas dan soal besar dan kecilnya, tetapi zakat mengisyaratkan prinsip membersihkan harta dan anti penumpukan harta serta kebebasan individu yang berlebihan.
Begitu pun dalam bidang-bidang lain, Islam tetap memiliki kekhasannya. Bahwa ia bisa dikembangkan menjadi sistem alternatif adalah soal lain. Dengan melihat kenyataan bahwa Islam tidak sistemik, maka agaknya kemungkinan Itu tak ada. Sebab Islam ‘hanya’ mengandung wawasan-wawasan yang bisa diterapkan pada sistem apa pun, kecuali sistem thaghut (tiranik), yaitu sistem yang bertentangan dengan unsur-unsur utama Weltanschauung Islam sendiri yaitu persamaan, keadilan, dan demokrasi.
Jembatan Baru
Salah satu persoalan yang sangat perlu pemecahan adalah keterpisahan antara dua komponen dalam sistem keyakinan Islam yaitu keyakinan akan keimanan yang sangat pribadi, sebagaimana yang tercantum dalam Rukun Iman dan dimensi sosialnya sebagaimana tercantum dalam Rukun Islam. Pada dimensi individu ukuran keimanan bersifat sangat pribadi dan merupakan urusan seseorang dengan Allah sendiri (hablun minallah). Sedang pada dimensi sosialnya syahadat yang tampak bersifat sangat pribadi itu ternyata berwawasan sosial, arena pengucapannya harus dilakukan di muka orang banyak, seperti dalam persaksian perkawinan. Apalagi tentang Rukun Islam yang lain. Shalat, apalagi berjamaah, berfungsi mencegah perbuatan keji dan munkar, yang berarti berorientasi menjaga ketertiban masyarakat. Sementara zakat telah jelas sebagai ibadah sosial, puasa adalah keprihatinan sosial dan ibadah haji adalah saat berkumpulnya kaum muslimin dari segala penjuru dengan berbaju ihram yang sama tanpa memandang pangkat dan kedudukan.
Persoalannya kini adalah bagaimana dimensi pribadi ini bisa diterjemahkan secara sosial. Karena di dalam Islam ternyata mungkin untuk menjadi mukmin yang baik dan sekaligus menjadi makhluk asosial dan sebaliknya bisa terbentuk pula sikap hidup yang begitu sosial tetapi tanpa keimanan. Usaha menjembatani kedua bentuk keberagamaan yang ekstrem ini adalah sebuah keharusan, sedangkan al-Qur’an telah memberikan petunjuknya (Q.S. 2:177). Ayat ini menerangkan bahwa struktur masyarakat yang adil harus ditandai dengan perhatian yang cukup terhadap kesejahteraan orang-orang yang menderita dan pengerahan dana untuk membela kaum lemah. Secara epistemologis, konsep ini belum pernah dirumuskan dan disepakati sebagai soal teologi, melainkan dianggap sebagai soal politik.
Dengan demikian yang masih diperlukan adalah, pengembangan akidah Islamiyyah yang mempunyai komponen Rukun Iman dan sekaligus Rukun Islam dalam bentuk yang terjembatani. Usaha menjembatani ini merupakan pekerjaan besar yang harus ditempuh melalui dialog dengan semua pihak. Apa yang ada tetap dipertahankan tetapi mesti ditambah dan diperjelas dengan wawasan-wawasan baru. Dengan kata lain semua kelompok masyarakat bertanggung jawab terhadap proses pribumisasi Islam dalam arti mengokohkan kembali akar budaya kita, dengan tetap berusaha menciptakan masyarakat yang taat beragama.