Islam, Otoritarianisme, dan Demokrasi di Aljazair

Sumber Foto: https://sanadmedia.com/post/demokrasi-dalam-perspektif-islam-2

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Dua puluh lima tahun pertama Orde Baru menunjukkan gambaran menarik tentang perkembangan hubungan Islam dan sistem kekuasaan. Selama kurun waktu itu, telah terjadi perkembangan gerakan Islam yang berlawanan arah akibat ambivalensi kebijakan-kebijakan pemerintah. Di satu pihak, dapat disaksikan bahwa sebagai kekuatan politik formal, yang Islam telah berhasil digusur dari panggung politik oleh kebijakan “dealiranisasi” atau dekonfesionalisasi yang dilakukan pemerintah. Sedangkan di pihak lain, kekuatan politik informal Islam berkembang dengan baik.

Melalui kebijakan monoloyalitas bagi pegawai negeri kepada Golongan Karya (Golkar) sejak pemilihan umum 1971, penyederhanaan partai-partai politik dan penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas, pemerintah Orde Baru sebenarnya sedang melakukan proses dealiranisasi tersebut. Dengan kebijakan seperti itu, partai-partai politik yang berdasarkan aliran seperti NU, PSII, Perti, Parmusi (yang menghasilkan penggabungan partai-partai Islam itu ke dalam Partai Persatuan Pembangunan), berhasil dipangkas pemerintah. Dan akibatnya, sebagai kekuatan politik formal, Islam bersama-sama golongan lain habis tergusur dari panggung politik nasional. Seluruh rekayasa itu dapat dirampungkan dalam waktu relatif singkat, yaitu sekitar lima belas tahun.

Pada saat yang sama, meski membutuhkan waktu yang agak lama (sekitar dua puluh lima tahunan) potensi gerakan-gerakan Islam sebagai kekuatan politik informal tampak berkembang. Hal ini diakibatkan oleh ketergantungan pemerintah untuk memperoleh legitimasi terhadap program- program pembangunannya. Kebutuhan untuk memperoleh legitimitas bagi program-program pembangunan membuat pemerintah Orde Baru harus melibatkan berbagai kelompok strategis, termasuk kelompok Islam. Dalam hal ini, pemerintah dengan mudah dapat menyerap legitimitas beberapa pihak seperti TNI dan PSI. Kemudahan itu karena tawaran politik mereka simpel sekali: “Ikutkan kami dalam proses politik, semua beres”. Hanya kantong-kantong kecil di antara mereka yang sulit, seperti gereja. Namun, karena jumlah mereka yang kecil, tidak menjadi masalah bagi pemerintah.

Sedangkan untuk memperoleh legitimasi dari kelompok Islam, pemerintah agak susah. Jumlahnya yang besar menyebabkan ia tidak dapat begitu saja mengabaikan golongan ini dalam upayanya memperoleh legitimitas bagi program-program pembangunan. Responsi yang konstruktif dari gerakan-gerakan Islam telah memungkinkan tumbuhnya ketergantungan parsial di pihak pemerintah kepada gerakan- gerakan Islam, seperti dalam masalah keluarga berencana, lingkungan hidup, perbaikan gizi keluarga, pendidikan secara keseluruhan, pemeliharaan stabilitas keadaan sosial politik, dan perkembangan hukum nasional. Ketergantungan itu menjadi semakin nyata dengan terjadinya dinamika antara berbagai pusat-pusat kekuasaan (power centres) yang bercatur di tingkat nasional.

Akibat ambivalensi itu kini mulai tampak. Meskipun di satu sisi terjadi pengikisan kelompok formal politik Islam, di pihak lain kekuatan kepemimpinan nonformal Islam semakin meningkat. Gerakan Islam akhirnya dapat berada di dalam sistem, sekaligus sebagai korektor di luar sistem. Hal ini merupakan proses yang tak terduga sebelumnya. Bisa dikatakan, bahwa kini kekuatan gerakan Islam, meski tidak formal sudah seimbang dengan ABRI.

Dinamika yang terjadi dalam perjalanan menuju posisi gerakan Islam yang demikian menarik untuk disimak. Sebab, di dalamnya tersembunyi pola-pola yang dapat digunakan untuk memproyeksikan perkembangan politik berbagai gerakan Islam di masa mendatang. Juga akan terungkap strategi yang dipakai oleh pihak-pihak yang saling berbeda, yang dapat dikatakan saling berlawanan di antara gerakan Islam sendiri. Atau lebih tepatnya, juga akan menampilkan mana yang mengembangkan dengan sadar strategi tertentu dan mana yang hanya terbawa arus tanpa memiliki strategi apa pun.

Namun, juga patut diingat bahwa dalam perkembangan tersebut terjadi nuansa-nuansa yang pada umumnya bersifat historis, terbawa oleh latar belakang masing-masing gerakan Islam. Tajamnya isu “Kristenisasi”, umpamanya, berpangkal pada akar ideologis di kalangan sementara golongan Islam yang memahami perkembangan Islam sebagai proses “untung rugi” dalam hubungannya dengan perkembangan-perkembangan lain. Sebaliknya, isu tersebut tidak begitu terasa di kalangan yang menangkap perubahan-perubahan tidak secara ideologis, tetapi hanya secara kultural belaka. Nuansa-nuansa seperti itu harus selalu diperhitungkan jika proyeksi yang akan dibuat diharapkan memiliki derajat kedalaman dan kecermatan yang tinggi.

Polarisasi Kekuatan Politik Islam

Kekuatan politik umat Islam selama lebih dua puluh tahunan ini sudah tumbuh dan berkembang sedemikian rupa. Namun demikian, berkembangnya kekuatan itu bukan berarti tanpa disertai dinamika internal. Kita tahu bahwa di kalangan Islam tidak pernah ada kesamaan strategi dalam pengembangan umat, sehingga yang terjadi adalah polarisasi yang cukup tajam antar berbagai gerakan Islam.

Meski ada varian-varian yang beragam dan sering kali berlawanan, ada dua pandangan utama tentang gerakan Islam yang umum selama ini. Pertama, mereka yang berpendapat bahwa Islam seharusnya tidak menampilkan diri dalam bentuk eksklusif. Dalam hal ini, Islam tidak menampilkan warna keislamannya, tetapi mengintegrasikan kegiatannya dalam kegiatan bangsa secara keseluruhan. Tema-tema dan pilihan masalah yang menjadi wacana kelompok ini sangat jelas, yakni masalah yang dihadapi bangsa. Paradigma yang digunakan adalah “berangkat dari agama untuk memecahkan masalah-masalah bangsa”. Kedua adalah pandangan yang menginginkan diwujudkannya ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pranata negara (state). Mereka ini ingin agar agama menjadi pemecah masalah bangsa. Paradigmanya, “berangkat dengan agama untuk memecahkan masalah bangsa.

Dua corak gerakan ini terlihat jelas setelah pemilu 1971 yang menghasilkan kemenangan Golkar dan penggusuran partai-partai Islam dari papan tengah percaturan politik. Ketika itu, isu utama yang pertama muncul adalah penyederhanaan partai-partai politik ke dalam dua partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesa (PDI). Ketika rekayasa politik itu dilakukan, dilaksanakan pula upaya anschlussing (penyerapan) sejumlah tokoh Islam yang tidak terlalu terkait dengan partai-partai Islam ke dalam Golkar. Tokoh-tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di lingkungan birokrasi pemerintah direkrut dalam posisi-posisi nonstrategis di Golkar. Sementara  posisi-posisi strategis tetap berada di tangan tokoh-tokoh ABRI dan teman-teman koalisi mereka, seperti teknokrat.

Proses rekrutmen seperti itu tentu saja membuat tokoh- tokoh kuat atau kreatif dari berbagai gerakan Islam menjadi enggan memasuki Golkar. Bagi yang berada dalam pemerintahan, mereka umumnya memilih berkiprah melalui sistem birokrasi yang ada atau dalam gerakan-gerakan Islam nonpolitik seperti Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Bagi yang berada di luar pemerintahan, ada yang menggabungkan diri ke dalam organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau berbagai yayasan budaya dan sosial. Tokoh-tokoh NU, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) pada umumnya bertahan di PPP. Tapi tidak sedikit pula yang menceburkan diri dalam berbagai perguruan tinggi swasta atau mendirikan lembaga-lembaga kajian dalam berbagai bidang.

Beberapa isu pada tingkat nasional seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan yang diajukan pemerintah tahun 1973 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) tentang Eka Prasetya Pancakarsa (P4), asas tunggal Pancasila, RUU Sistem Pendidikan Nasional, dan RUU Peradilan Agama (RUUPA) bisa menyatukan semua aktivitas golongan Islam dari berbagai jenis kegiatan itu untuk mengembangkan kesamaan sikap: melakukan proses bargaining atau tawar-menawar dengan pemerintah untuk memperoleh hasil akhir yang kurang lebih dapat diterima sebagai konsensus yang tidak merugikan Islam. Sedangkan dalam berbagai hal, seperti keluarga berencana, mereka melakukan penerimaan penuh atas program yang ditawarkan pemerintah dan berkiprah aktif untuk menyukseskannya. Hanya dalam beberapa hal yang berlingkup kecil, seperti masalah perjudian, ada perbedaan cukup fundamental antara gerakan-gerakan Islam.

Dari kasus-kasus itu terlihat bahwa ternyata tidak sepenuhnya ada kesamaan mendasar dalam pandangan berbagai pihak di lingkungan gerakan-gerakan Islam. Perbedaan-perbedaan itu lebih ditentukan oleh tujuan dan sasaran yang diinginkan masing-masing dari pola yang berkembang, baik dengan pihak pemerintah maupun dengan pihak-pihak nonpemerintah di luar gerakan-gerakan Islam sendiri. Mereka yang berkiprah di kalangan LSM, misalnya, tentu tidak dapat hanya memperjuangkan kepentingan Islam saja, tetapi harus melayani kepentingan masyarakat dalam arti berbagai pihak dan golongan yang saling berbeda asal usul etnis, agama maupun bahasa ibunya. Sebaliknya, bagi gerakan-gerakan formal Islam, justru “agenda Islam” itulah yang menjadi lahan garapan.

Namun, “agenda Islam” itu sendiri juga sangat ditentukan oleh orientasi masing-masing gerakan Islam. Sebuah gerakan Islam lokal, misalnya Perguruan Islam As-Syafi’iyah di Jakarta, tentu akan lebih menampilkan “warna Islam” bila dibandingkan dengan gerakan yang berliputan kawasan (territorial coverage) yang lebih luas, seperti NU. Isu yang dikembangkan sebuah gerakan Islam lokal tentu lebih bermuatan memantapkan pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan umatnya. Sedangkan bagi sebuah gerakan Islam berskala nasional, tentunya, harus ada kemampuan untuk melakukan akomodasi kepada kepentingan nasional dan bangsa kita.

Demikian pula, muatan transformatif dan upaya mencapai tujuan masing-masing juga mengharuskan adanya perbedaan di antara sesama gerakan Islam. Bagi Muhammadiyah yang sejak semula menekankan upaya pendidikan sekolah, tentu prioritas diberikan kepada orientasi pendidikan dalam kiprahnya. Sebaliknya, bagi NU yang semula lebih menekankan diri pada basis dan jaringan pesantren, kegiatannya akan lebih diorientasikan kepada keinginan memperkuat pengaruh pesantren dalam kehidupan masyarakat. Ketika orientasi ini memperoleh masukan berupa kesadaran umum untuk memfungsikan pesantren dalam transformasi sosial dan ekonomi sejak lima belas tahun belakangan ini, dengan sendirinya tekanan kegiatan NU lalu kembali ke arah transformasi kehidupan pedesaan (sebagai basis pesantren) secara sosial-ekonomis.

Perbedaan-perbedaan dalam orientasi dan “agenda Islam” yang digeluti berbagai gerakan Islam itu, yang lahir dari perbedaan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, juga sangat ditentukan oleh bagaimana masing-masing gerakan memahami pola hubungannya sendiri dengan sistem kekuasaan yang ada. Ada gerakan Islam yang memandang tujuan dan sasaran masing-masing akan lebih berhasil diraih melalui hubungan yang dekat dengan pemerintah, bahkan bilamana dianggap perlu dengan memasuki kekuasaan itu sendiri. Tapi ada juga yang bersikap ambivalen, sementara masih ada beberapa gerakan Islam yang menganggap keikutsertaan di dalam dan kedekatan dengan pemerintah sebagai hal yang harus dijauhi.

Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa ada beberapa faktor penentu dalam interaksi internal dan eksternal gerakan-gerakan Islam. Pertama adalah latar belakang dan sikap historis masing-masing gerakan, termasuk muatan ideologisnya. Kedua, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Dan ketiga, pemahaman masing-masing akan hubungannya dengan sistem kekuasaan yang ada.

Tentu hal itu harus juga dilihat tidak secara simplistis, tetapi dalam segala aspek masing-masing gerakan. Dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), umpamanya, walaupun secara formal kepemimpinan berada di tangan birokrat, dalam kenyataannya gagasan dan warna kegiatan sangat ditentukan oleh para mantan aktivis masjid kampus dan kalangan LSM. Tentu akan ada perubahan juga jika nanti perimbangan kepemimpinan dalam ICMI mengalami perubahan. Kecenderungan kuat sikap menolak apa yang dirumuskan sebagai “bahaya Kristenisasi” yang diperlihatkan ICMI dewasa ini, lebih ditentukan oleh kemenangan pihak masjid kampus dalam menentukan “agenda Islam” yang berkembang di dalamnya.

Dengan menyadari bahwa berbagai faktor mempengaruhi “agenda Islam” dan kiprah masing-masing gerakan, dapatlah kita lakukan kategorisasi dalam hubungan antara gerakan-gerakan Islam dengan pemerintah dan melihat orientasi masing- masing kategori ini. Tentu saja, dengan senantiasa mengingat bahwa bisa saja terjadi perangkapan peranan oleh berbagai tokoh melalui kiprah kelembagaan yang berlainan.

Di satu pihak, ada yang beranggapan bahwa sangat penting untuk masuk ke dalam sistem kekuasaan, baik sebagai pelaku langsung maupun hanya sebagai perumus kebijakan dan atau jalur penetapan (king makers) bagi personalia yang bergerak dalam pemerintahan. Karena pandangan ini mementingkan keharmonisan hubungan dengan pemerintah, dengan sendirinya segala hal harus dinomorduakan, termasuk proses demokratisasi politik yang berintikan perjuangan membangun struktur masyarakat yang lebih adil. Sikap lebih menyerahkan masalah itu kepada kemauan baik (political will) pemerintah menjadi umum, kalau perlu dengan membiarkan kemungkinan friksi dengan kelompok- kelompok pejuang hak asasi manusia, lingkungan hidup dan sebagainya. ICMI adalah salah satu contoh dari sikap dan pandangan ini.

Di pihak lain, muncul sikap untuk lebih mengutamakan pengembangan kemampuan melakukan perubahan, tanpa harus masuk ke dalam sistem kekuasaan. Selama hubungan baik dengan pemerintah dijaga agar tetap baik pada tingkat tertentu, dianggap sudah memadai kiprah kelompok- kelompok ditekankan pada transformasi interen kehidupan para warga mereka. Inilah pendekatan yang dilakukan NU dengan akibat kemudahan para aktivisnya melalui “lembaga- lembaga alternatif”, seperti Forum Demokrasi.

Pada saat ini, dapat dikatakan berkembang tiga varian pendekatan masalah untuk menampung kedua macam sikap dan pandangan di atas. Pertama, pendekatan sosial-politis, yang menekankan perlunya keikutsertaan dalam sistem kekuasaan yang ada. Pendekatan ini tentunya lebih menampilkan warna ideologis Islam, bahkan watak eksklusivistik dari agama Islam terhadap agama, ideologi, dan paham-paham lain. “Kepentingan Islam” adalah kredonya dan solidaritas Islam adalah tali pengikatnya. Sikap sektarian sangat mudah berkembang dalam pendekatan seperti ini, seperti terbukti dari berkobar-kobarnya semangat anti-Kristen dan anti-Cina di sementara kalangan gerakan-gerakan Islam dewasa ini. Kemutlakan tuntutan mereka akan keharusan menyukseskan “proyek Islamisasi” memperlihatkan wajah seolah-olah kepentingan bangsa secara keseluruhan menjadi terancam walaupun dalam kenyataan tidaklah demikian.

Varian kedua adalah pendekatan kultural (semata budaya), yang berupa kecenderungan menampilkan sosok Islam dalam kesadaran hidup sehari-hari, tanpa terlalu dikaitkan dengan kelembagaan apa pun. Kalau pun toh harus dilembagakan, hal itu hanyalah dalam konteks mendukung proses penyebaran Islam secara budaya itu sendiri, sepert terlihat dalam kasus berdirinya Yayasan Wakaf Paramadina, tumbuhnya kelompok-kelompok “pengajian gedongan” dan sebagainya. Pendekatan ini sebenarnya lebih mengutamakan wawasan universal dari Islam sebagai perwujudan sebuah peradaban dunia, bukannya dalam sosok sistem kekuasaan apa pun. Namun, dalam kenyataannya dapat saja terjadi mutasi watak pendekatan ini kepada kehidupan. Sejumlah proponen pendekatan ini secara serta merta berubah menjadi penuduh pihak lain yang mengganggu suatu sistem kekuasaan manakala mereka mengambil sikap ingin memasukinya. Pendekatan kultural demikian inklusif, langsung menjadi pandangan historis yang menuding kelompok-kelompok etnis dan agama lain sebagai penyebab ketinggalan kaum muslimin. Sikap yang sesungguhnya hampir sama dengan sikap yang ditunjukkan pendekatan sosio-politis di atas. Dengan sendirinya, lalu berubahlah orientasi mementingkan “agenda Islam” atas kerugian “agenda nasional”.

Varian ketiga adalah pendekatan sosio-kultural. Pendekatsn ini mengutamakan sikap mengembangkan pandangan dan perangkat kultural, yang dilengkapi oleh upaya membangun sistem kelembagaan masyarakat yang sesuai dengan wawasan budaya yang ingin dicapai. Pendekatan ini mementingkan kiprah budaya dalam konteks pengembangan lembaga-lembaga yang dapat mengubah struktur masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, ia tidak mementingkan sikap masuk atau tidaknya dalam sistem kekuasaan. Pendekatan inilah yang digunakan kalangan aktivis LSM muslim dalam semua jenis LSM, organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang besar seperti Muhammadiyah, NU, kalangan pesantren dan sebagainya. Dengan demikian, mudah bagi mereka untuk memasukkan “agenda Islam” ke dalam “agenda nasional” bangsa ini, karena keterkaitan mereka kepada sistem kekuasaan yang ada.

Dengan melihat kategori-kategori pendekatan yang diambil oleh gerakan-gerakan Islam di Indonesia selama dua dasawarsa terakhir ini, menjadi nyata bagi kita bahwa hubungan antara Islam (yang diwakili oleh gerakan-gerakan Islam) dan negara (yang diwakili oleh pemerintah Orde Baru) ternyata berkembang dalam pola yang sangat kompleks. Kompleksitas pola hubungan itu justru menimbulkan hikmah karena posisi umat Islam menjadi bertambah kuat. Umat Islam lalu tersebar dalam sekian banyak kegiatan secara merata, mulai dari “pengkritik” model pembangunan, mengurusi masalah-masalah ritual, politik formal, masuk dalam jajaran birokrasi hingga ada juga yang hanya bangga kalau “dekat” dengan pejabat. Akibatnya, sungguh luar biasa. Umat Islam muncul sebagai kekuatan yang sangat diperhitungkan, yang bisa berfungsi Korektif walaupun dalam banyak hal berfungsi legitimatif yang sangat memuakkan. Oleh karena itu, sebenarnya sudah waktunya dilakukan upaya saling memahami, bukan menyeragamkan atau menyamakan. Dan kalau bisa tanpa harus dikomunikaskan secara verbal mekanistik. Karena jika sudah bisa saling memahami, tanpa komunikasi pun akan terjadi saling mendukung dan mengisi.

Islam dan Proses Demokratisasi

Sekarang situasi yang sangat kompleks dalam lingkup internal gerakan Islam itu kita hadapkan pada konstelasi situasi secara umum dari bangsa kita. Proses dealiranisasi yang direkayasa oleh pemerintah Orde Baru ternyata juga memperlihatkan corak perkembangan lain. Yakni, upaya untuk melakukan sekularisasi, suatu upaya untuk memperciut ruang gerak agama, apa pun alasannya. Kaum sosialis, kaum Murba dan sebagainya–karena pengaruh filsafat politiknya yang materialistis– tidak mengakui agama sebagai kekuatan politik. Mereka sebenarnya setuju dalam soal agama, tetapi sebatas sebagai masalah ekspresi individual. Banyak orang yang beragama Islam, yang senang dengan pesantren, tetapi ia tidak mau identitas politiknya dikenal sebagai orang pesantren karena persoalannya adalah supremasi pandangan keduniaan. Almarhum Soedjatmoko, misalnya, sebenarnya tidak alergi terhadap agama, namun alergi terhadap “lembaga agama”. Hal ini disebabkan persoalan-persoalan sejarah dari lembaga-lembaga agama itu sendiri. Kelembagaan agama yang cenderung legal formal dan memperlakukan manusia secara hitam-putih, membuat mereka merasa “turun martabatnya sebagai manusia” ketika berada di tengah-tengah lembaga keagamaan.

Dalam konteks belantara kebangsaan, masalah itu juga harus dipahami. Maka persoalan yang mendesak untuk segera dijawab adalah bagaimana melakukan upaya untuk mencari bentuk kenegaraan yang lebih pasti akan memberikan tempat kepada agama tetapi tidak dengan mematikan yang lain. Pada umumnya, jawaban terhadap persoalan ini sangat vulgar. Namun, dalam perjalanan sepuluh tahun terakhir telah tercapai bentuk yang sangat baik, yaitu proses demokratisasi. Isu demokratisasi inilah yang dapat mempersatukan beragam arah kecenderungan kekuatan-kekuatan bangsa. Ia dapat mengubah keterceraiberaian arah masing-masing kelompok, menjadi berputar bersama-sama menuju arah kedewasaan, kemajuan dan integritas bangsa. Jika gerakan Islam dapat memperjuangkan proses ini, ia akan dapat menyumbangkan sesuatu yang sangat berharga bagi masa depan bangsa ini.

Dengan demikian, proses demokratisasi itu dapat menjadi tumpuan harapan dari mereka yang menolak pengagamaan negara, sekaligus juga memberikan tempat untuk agama; bahwa kalau suatu masyarakat demokratis, Islam akan terjamin. Ini merupakan appeal atau imbauan kepada orang-orang yang fanatik yang sedang mencari identifikasi Islam. Sementara bagi orang yang tahu Islam dari yang seram- seramnya saja, demokratisasi akan menjadi jaminan perlindungan dari Islam.

Namun, persoalannya tinggal berpulang kepada umat Islam sendiri. Apakah orang Islam sudah siap untuk berdemokrasi, karena demokrasi menghendaki adanya kesanggupan untuk melihat masyarakat secara keseluruhan. Sementara golongan Islam ini sering kali hanya berpikir untuk dirinya sendiri. Ini suatu kelemahan. Kelemahan lain, apakah golongan Islam sudah mempunyai kemampuan untuk take and give yang serius. Demokrasi memaksa orang lain untuk, misalnya, menanggalkan keyakinan agamanya. Tapi, bahwa masyarakat juga memberikan tempat kepada pemikiran yang bukan agama, itu juga tidak bisa dihindari. Memang begitulah demokrasi.

Hal ini tidak berarti bahwa umat Islam secara keseluruhan belum siap demokrasi. Sebab, tergantung mana yang disebut umat. Kalau umat itu adalah para pemimpin Islam sekarang, memang belum. Tetapi, kalau yang dinamakan umat itu rakyat dengan tradisinya, saya rasa tidak ada masalah. Umat Islam Indonesia, sebagai rakyat yang beragama Islam, saya rasa sama: sudah matang dan sudah waktunya. Mereka sudah lama menuntut, mulai dari kemerdekaan dulu. Tetapi, para pemimpinnya tidak bisa menangkap isyarat itu, sehingga yang dilakukan justru membuat isu yang sebetulnya berwawasan sempit, tidak melebarkan wawasan umat Islam. Karena itu, wajar jika sementara orang menyatakan pertumbuhan Islam kini menuju kepada “kelompok” yang sektarian. Menjadi suatu yang membenarkan diri sendiri dan menyalahkan orang lain. Isu semacam pri-nonpri maupun Kristenisasi, sebenarnya muncul dari semangat sektarianisme. Padahal, kita ini hidup dalam pluralisme. Pluralisme terjaga kalau ada demokrasi. Kita kaya dan kuat karena menjaga jiwa pluralistik.

Sampai di mana kehidupan pluralistik itu dapat terjaga tergantung dua pihak besar: golongan Islam dan ABRI. Sejauh mana batas budaya demokratisasi, keduanya yang menentukan. Saya melihat banyak kemajuan yang dicapai. Tetapi bahaya mundurnya demokrasi juga masih ada. Bisa maju sepuluh langkah, mundur dua belas langkah, bahkan bisa lebih konyol. Itu yang membahayakan. Bahaya itu bisa datang dari golongan Islam yang terlalu banyak tuntutannya yang eksklusif.

Menuju Strategi Ganda

Telah dikemukakan tadi bahwa proses demokratisasi akan merupakan jaminan dari Islam sebagai agama mayoritas, baik kepada kaum “sekular” yang menolak pengagamaan negara maupun kepada kelompok agama lain yang selama ini merasa “ngeri” melihat kekuatan Islam. Hal ini perlu dijelaskan untuk mencegah kecenderungan kita yang senantiasa mengidentifikasi kelompok lain menjadi hanya satu mode saja, yaitu sebagai kelompok yang mengancam umat Islam. Jika kecenderungan ini berlebihan, sebetulnya hanya akan menampakkan wajah rendah diri umat Islam dan pada gilirannya akan menjadi sesuatu yang kontraproduktif bagi kekuatan Islam.

Ide demokratisasi sesungguhnya tidak murni hanya berasal dari kalangan Islam, tetapi juga berasal dari kalangan muda Katolik dan Kristen yang risau melihat kebijakan pemimpin-pemimpin politik mereka yang berusaha menjejalkan orientasi. Kekristenan dalam kehidupan negara. Ada dua pendapat di lingkungan generasi muda Katolik tentang bernegara dan hubungannya dengan umat Islam di Indonesia.

Pertama, pendekatan yang yang sering disebut minus malum, yaitu mengambil alternatif terbaik dari dua pilihan yang sama- sama tidak enak. Dalam kasus Indonesia, misalnya, apakah Kristen memilih hijaunya tentara atau hijaunya Islam. Mereka lalu memilih hijaunya tentara. Namun, pendekatan ini pamornya sudah merosot dan tidak ada pendukungnya. Pendekatan itu dinilai akan berakibat kontraproduktif.

Kedua adalah kelompok yang berpendapat sebaliknya. Bagi kelompok ini, hidup di Indonesia tidak bisa sekadar “mengadu” tentara dan umat Islam, karena jika dua gajah berkelahi, yang menjadi korban justru pelanduk. Mereka percaya, Islam tidak berbahaya kecuali kalau diganggu. Sehingga mereka mengajukan pendekatan maius bonum, mana yang paling bermanfaat itulah yang menjadi teman.

Sementara itu, perkembangan konstelasi politik era Orde Baru ternyata juga memperlihatkan kepada kita polarisasi yang terjadi di dalam lingkup Angkatan Bersenjata (ABRI). Polarisasi itu muncul karena beberapa faktor yang saling berkait. Perubahan sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah bagaimanapun juga telah membawa sedikit peningkata taraf hidup. Great expectation pun lalu dikandung penduduk sebagai akibat naiknya ukuran-ukuran objektif terhadap kehidupan. Dengan kata lain, penduduk semakin menjadi kritis. Kemudian ada tuntutan-tuntutan subjektif dalam menilai keberhasilan pembangunan, sehingga muncul pula tuntutan peningkatan kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat; pendeknya demokratisasi di segala aspek kehidupan. Dari sini kita tahu bahwa proses demokratisasi tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Dalam tekanan arus demokratisasi di atas, ABRI justru dalam posisi yang sulit. Jika arus yang berkembang ditebas begitu saja, pamor ABRI akan menjadi semakin tidak populer. Namun, jika arus itu tidak dipotong, tentu akan menciptakan pertentangan interen dalam tubuh ABRI sendiri, terutama antara mereka yang dinilai melanggar wewenang, mengumpulkan kekayaan, menyalahgunakan kekuasaan dan sebagainya, dengan mereka yang masih “puritan”. Krisis- krisis semacam itu sering kali tampak gejala-gejalanya di permukaan.

Uraian di atas memperlihatkan bahwa sesungguhnya banyak sekali yang dapat dijadikan partner kerja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika kita mengembangkan pola-pola kebangsaan dengan ikut mengupayakan proses demokratisasi di segala sisi kehidupan. Oleh karena itu, menurut saya, perlu ditempuh strategi ganda. Biarkan ada orang yang mengurusi proses formalisasi agama dalam kehidupan bernegara melalui cara-cara dan produk-produk yang nantinya menampilkan syiar (gebyar) Islam seperti yang tengah diperjuangkan oleh Departemen Agama, MUI, ICMI, dan sebagainya. Sementara harus ada pula isu-isu umum yang bukan “khas Islam” untuk dikelola. Pemahaman yang utuh terhadap strategi ganda semacam ini haruslah dimiliki tanpa harus dikomunikasikan secara formal.

Jika sudah demikian, dalam jangka panjang pada konstelasi sosial politik nasional –terlepas dari siapa yang menjadi presiden, atau seperti apa corak pemerintahannya–tempat Islam sudah terjamin. Tinggal seberapa ukurannya. Kalau ukurannya optimal, misalnya, harus menguasai lembaga kenegaraan, mungkin harus menunggu. Tetapi kalau ukuran minimal, sekadar Islam berfungsi mendorong proses semakin dikenalnya Islam sebagai rahmatan lilalamin (rahmat bagi semesta), saya rasa tidak ada masalah. Hanya perlu dicegah jangan sampai terjadi proses overislamisasi di pemerintahan, karena dengan demikian Islam mudah dimanipulasi, kemudian disantuni begitu rupa sehingga kemampuannya untuk berkembang dinamis, independensinya dari kekuasaan dan kreativitasnya sebagai lembaga yang hidup atas tenaganya sendiri akan terancam.