Nasionalisme, Tasawwuf, dan Demokratisasi

Sumber Foto: hhttps://sidogiri.net/2019/08/upacara-bendera-merah-putih-pondok-pesantren-sidogiri/

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Karya penulis yang dimuat harian Kompas beberapa waktu lalu, berjudul ‘Tasawwuf dan Kebatinan/Kejawen’, ternyata mendapat tanggapan dari saudara M. Luqman Hakiem. Tanggapan itu, berjudul ‘Tasawwuf dan Proses Demokratisasi’ patut memperoleh tanggapan balik dari penulis yang hendak disampaikan di bawah ini. Tentu saja penulis belum membahas segi-segi peristilahan resmi dari Wahdatul Wujud ataupun segi-segi resmi dari Kebatinan/Kejawen, karena untuk memberikan jawaban di atas diperlukan waktu lama.

Yang ingin hendak dibahas di sini adalah bagian yang mengupas kaitan antara demokratisasi dan Islam di satu pihak, dan antara Kebatinan/Kejawen dan Demokratisasi di pihak lain. Kini, tampak hanyalah bisingnya masalah-masalah yang ditimbulkan akibat pergesekan antara demokrasi dan Islam, yang mungkin ditimbulkan karena kebisingan internal dalam pemikiran Islam sendiri. Gerakan Islam itu pada mulanya tampak telah mencapai kebuntuan. Ini terlihat antara lain, dalam kenyataan bahwa gerakan Islam telah sampai pada keberhentian tuntutan negara Islam, atau tuntutan pelaksanaan ajaran Islam secara formal dalam ideologi negara. Perjuangan ini di negara kita telah berakhir pada kebuntuan yang ditimbulkan oleh berhentinya Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dengan demikian, seluruh gerakan Islam di Indonesia mengacu pada Pancasila sebagai ideologi negara. Namun, dalam kenyataannya, justru upaya menyelaraskan syari’at Islam pada Pancasila memberikan nafas baru dalam dialog antara Islam dan ideologi tersebut. Nahdhatul Ulama (NU), umpamanya, dalam salah satu muktamarnya, setelah tahun 1971 di Surabaya, ternyata merumuskan Islam sebagai moralitas pendidikan dan ajaran/Hukum Agama. Dengan demikian, NU tidak dapat menerima Islam sebagai sesuatu yang ideologis dalam kiprahnya.

Hal ini, tentu saja tidak dapat diterima oleh gerakan-gerakan lain dalam Islam di negeri ini. Mereka memiliki pengertian masing-masing mengenai hubungan antara Pancasila dan Islam. Di antara mereka bahkan ada pendapat, bahwa Islam haruslah terkait dengan politik dan/atau ideologi. Kalau Islam tidak menyangkut ideologi maka gerakan yang demikian itu bukanlah gerakan Islam. Ini berarti, formalisasi ajaran agama dalam kehidupan bernegara. Dalam hal ini, persoalan utamanya adalah bagaimana membuat Islam memperjuangkan demokrasi dalam rangka pengembangan paham warga negara untuk mengembangkan demokrasi. Negara haruslah melayani semua pihak, karenanya Islam tidak perlu diformalkan dalam kehidupan bernegara. Cukup apabila para warga negaranya memperjuangkan sumbangan dan peranan Islam secara informal dalam pengembangan demokrasi. Hal inilah yang dilakukan penulis sebagai Ketua Umum Nahdhatul Ulama (NU) selama masa hampir dua puluh tahun lamanya.

Sebaliknya, ada pula pandangan bahwa Islam harus diformalkan dalam kehidupan bernegara. Ini berarti, Pancasila haruslah diberi arti formal Islam, hingga ia tidak dapat dibelokkan oleh unsur apa pun ke arah lain. Tetapi, ini berarti pula bahwa demokrasi dalam artiannya yang murni tidaklah harus dirumuskan. Ia harus mengalah dan menjadi diam manakala berhadapan dengan hukum Islam.

Ini dapat dicontohkan sebagai berikut. Menurut pandangan pertama, orang akan mengubah hukum Islam mengenai kemurtadan (apostasy)–yang patut dihukum mati. Dalam pandangan pertama ini, anggapan formal Islam tentang berpindah agama, dari Islam ke agama lain adalah suatu hal yang harus dihormati, sesuai dengan deklarasi universal Hak-Hak Asasi Manusia. Dalam pandangan kedua, justru hukum Islam formal mengenai perpindahan agama ini harus tetap dipertahankan, kalau perlu dengan menolak sebagaian dari Deklarasi Universal tersebut.

Dalam pandangan kedua ini, al-Maududi menolak kehadiran Nasionalisme dalam pemikiran Islam, karena ia adalah produk Barat dan tidak berasal dari lingkungan sendiri. Kalau kita konsekuen dengan ke-Islaman kita, dalam pandangan ini maka tidak ada kemungkinan bagi Islam untuk menerima Nasionalisme. Tentu, pandangan ekstrim ini tidak mencakup pandangan-pandangan Islam di negeri ini, karena Islam di negeri ini tidak pernah menolak gerakan Nasionalisme. Tapi setidak-tidaknya, tentu ada banyak kecurigaan terhadap paham tersebut di sementara kalangan atas gerakan-gerakan Islam di negeri ini.

Di sinilah nantinya terletak peranan tasawwuf sebagai jembatan yang menengahi kedua paham Islam dan Nasionalisme itu. Ini dalam artian, seseorang yang mengubah hukum Islam di atas tentang kemurtadan, tetapi tetap menjadi muslim, melalui sikap bertasawwuf. Dan, ini berarti pula, peluang berteori tentang hubungan Islam dan Nasionalisme dalam kaitan hidup bernegara, di samping praktik kehidupan untuk tidak mempersoalkannya.

Nah, di sinilah sebenarnya terletak pertanyaan kepada gerakan Nasionalisme di negeri ini. Dalam kiprahnya untuk menegakkan demokrasi, adakah peluang dalam gerakan ini untuk mempersoalkan secara teoretik mengenai hubungannya dengan negara? Bukankah yang selalu tampak di permukaan adalah wacana praktis mengenai hubungan Nasionalisme dan negara? Manakah pembahasan mengenai arti dan tujuan Nasionalisme secara teoritik, yang dahulu kita saksikan begitu kental di masa-masa menjelang kemerdekaan, dan segera setelah kemerdekaan tercapai? Mungkinkah terjadi proses demokratisasi yang sebenarnya kalau hanya membicarakan Nasionalisme dalam merebut kekuasaan negara, tanpa menyinggung hubungan Nasionalisme dan negara? Manakah sumbangan gerakan Kebatinan/Kejawen dalam membahas hubungan semacam itu? Apabila ini terwujud, maka gerakan Kebatinan/Kejawen akan memberikan sumbangannya yang besar bagi demokrasi dalam kehidupan kita sebagai bangsa.