Hindari Negara Berasumsi Agama
Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid
Dalam harian Media Indonesia, Salahuddin Wahid, adik kandung penulis memaparkan pandangannya tentang hubungan antara agama dan negara. Dalam pandangan itu, Salahuddin Wahid menunjuk kepada sebuah posisi yang menurut pandangannya berada “di tengah” antara pandangan sekuler dan pandangan fundamentalistik. [1] Apa yang dipaparkan itu, sepintas lalu memang baik bahkan menggiurkan, karena Salahuddin Wahid berbicara tentang konsep bernegara bagi kepentingan nasional. Tetapi lain kenyataan, dan lain pula praktiknya. Sesuatu yang secara teoritik berada di tengah-tengah persoalan khoirul umar ausathuha (sebaik-baik perkara adalah yang tepat berada di tengah), belum tentu demikian dalam praktiknya. Hal inilah, yang benar-benar harus dipertimbangkan oleh sebuah organisasi dalam mengambil keputusan bukan untuk kepentingan tertentu atau pendapat-pendapat yang sudah dimiliki.
Di dalam melihat sejarah Islam yang panjang di negeri kita, hal ini tampak nyata. Dalam pandangan Dr. Taufik Abdullah, ada empat macam perkembangan Islam yakni model Aceh, model Minang, model Goa, dan model Jawa. [2] Keempat model ini sampai sekarang masih terasa pengaruhnya dalam perkembangan Islam di negeri kita, setelah berabad-abad ia diperkenalkan.
Pada model Aceh, masyarakat Islam berkembang dari daerah perkampungan muslim. Kampung-kampung muslim itu makin lama makin bertambah luas dan bertambah banyak penduduknya, hingga akhirnya membentuk kerajaan-kerajaan. Karena berkembang dari kampung Islam, kerajaannya pun memiliki wajah Islam yang menyeluruh. Dan hal ini tetap dipertahankan hingga zaman modern ini. Maka, terkenallah sebuah pomeo ”Aceh adalah serambi Makkah”.
Di ranah Minang, seribu kilometer lebih ke arah selatan, keadaannya ternyata berlainan. Tidak ada kerajaan yang kuat di tanah itu, karenanya juga tak ada pemerintahan pusat yang ditakuti orang. Karena itulah, hukum adat berkembang subur selama berabad-abad dan kemudian hukum syari’ah mendampinginya. Tentu, ini menimbulkan masalah kecil, karena ada dua kekuasaan yang berkembang pada saat bersamaan. Yang manakah yang harus diikuti? Karena perbedaan demikian tajam, tanpa ada kekuasaan pusat yang sanggup menghentikan sengketa tersebut, akhirnya tidak dapat dihindarkan pertentangan dalam skala besar, yakni Perang Paderi (tahun 1822-1836). Peperangan itu, boleh dikata mustahil dapat dipecahkan secara militer tetapi harus diselesaikan secara politis.
Dan itulah yang terjadi, ketika kekuasaan Belanda datang menghentikan peperangan dan memisahkan pihak-pihak yang bertikai, sebagaimana tergambar berdasarkan pomeo yang terkenal “adat bersendikan syara” dan “syara bersendikan pada kitabullah”. Ini adalah pemecahan yang bukan pemecahan, tetapi sanggup menghentikan peperangan.
Hukum Agama
Model ketiga, yaitu model Goa. Model ini adalah berdasarkan kenyataan sejarah yang panjang. Kekuasaan raja dianggap sebagai perwakilan kekuasaan agama, walaupun dalam kenyataannya hal itu tak terjadi.
Memang, formalitasnya terjadi, perkara kenyataan dapat dicari nantinya. Hal itu, kini, terjadi dalam kekuasaan para sultan di Semenanjung Malaya, di mana sultan dipandang sebagai pemimpin agama, apa pun tingkah laku mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya, model Jawa bermula –boleh dikatakan, pada permulaan kerajaan Mataram. Keraton, sebagai pusat kerajaan ditampilkan sebagai pusat kekuasaan agama, walaupun seluruh warga negara tidak mempraktikkan ajarannya. Rajanya bergelar Sayyidin Panatogomo Kalifatullah Ing Tanah Jawi. Namun, dalam kenyataan, adat pra-lslamlah yang berlaku di keraton (pemakaian kemben yang berada di luar adat Islam). Juga kepergian sultan di Masjid Keraton yang hanya dua kali setahun serta keikutsertaannya dalam perayaan sekaten untuk menghormati kelahiran Nabi Muhammad SAW. [3]
Meskipun negara tidak mempraktikkan hukum agama, tetapi penghormatan yang diberikan terhadap hukum agama dalam bentuk pembangunan Masjid Keraton di sebelah utara atau selatan alun-alun dan pembangunan kantor penghulu adalah sebagai simbol kekuasaan agama (meski, tanpa ada realisasinya dalam kenyataan).
Hal ini, dapat dilihat dalam posisi Departemen Agama sekarang, dan dalam posisi Masjid Istiqlal negara kita saat ini. Selama dimungkinkan, hal ini banyak dicontoh oleh provinsi-provinsi lain, terutama di kedua Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Struktur yang seperti itu, tentunya, tak menyenangkan dan dicoba untuk diubah oleh gerakan-gerakan Islam. [4] Ternyata, perubahan ini sampai kini belum berhasil secara struktural. Hal itu tampak dalam kenyataan sejarah yang ada sekarang ini. Orang tidak berani memberikan tempat terlalu besar kepada Departemen Agama dan juga tidak berani menghilangkannya. Yurisdiksinya juga hanya dibatasi pada hal-hal keagamaan saja, seperti pendidikan agama, penerangan agama, dan sebagainya.
Kenyataan hidup yang serba pas-pasan ini juga terpampang luas, misalnya dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Event-nya sendiri bercakupan luas, meliputi seluruh Tanah Air dan negeri-negeri yang diundang. Namun dalam kenyataan tidak memiliki dampak serius dalam kehidupan ini. Perbandingannya sama dengan sebuah event olah raga nasional. Padahal al-Qur’an yang diperlombakan memiliki pengaruh kuat terhadap pola kehidupan kaum muslimin. Begitu banyak ayat al-Qur’an tentang demokrasi dan hak-hak asasi manusia, tetapi sedikit pun tak mempengaruhi keadaan demokrasi di negeri ini.
Ornamental
Karenanya, di sini, kita hanya melihat Islam yang seremonial belaka dan tidak melihat agama yang fungsional dalam kehidupan sehari-hari di negeri ini, karena Islam hanya berkembang secara ornamental belaka.
Corak fungsional yang diperjuangkan oleh gerakan hak asasi manusia dan corak masyarakat hukum yang diingini, ternyata diperjuangkan oleh mereka yang tak menggunakan wawasan agama. Paling tidak, formalitas hukum Islam, formalitas keadilan dan formalitas demokrasi, yang semuanya merupakan perwujudan hak-hak asasi manusia yang bersederajat dan berkedudukan sama. Tetapi, inilah yang tidak terjadi hingga saat ini, karena gerakan Islam pada umumnya baru tersentuh oleh aspek-aspek ornamental belaka dari pelaksanaan agama langit (samawi) itu.
Dari contoh-contoh di atas, dapat dilihat bahwa pelaksanaan hukum Islam dalam arti yang paling hakiki justru dilakukan tanpa wawasan keagamaan dalam kehidupan kita. Kalau ada gerakan Islam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kebebasan, ia ditentang habis-habisan oleh sesama gerakan Islam yang masih berorientasi pada kebiasaan ornamental belaka.
Oleh sebuah tulisan di harian Media Indonesia, pernah dikemukakan adanya tiga bentuk pergulatan, yaitu; Islam menjadi alat formal untuk membentuk masyarakat baru yang demokratis, Islam yang mencoba menentang perubahan-perubahan seperti itu, dan Islam tidak berkepentingan dengan proses demokratisasi. Menurut penulisnya, yang harus diambil adalah pendapat kedua, karena pendapat pertama berarti formalisasi ajaran agama dalam kehidupan bernegara. Dalam kenyataan, pendapat kedua ini hanya terdapat di Indonesia, dan gampang sekali untuk melihat bahwa hal itu tidak akan berjalan di negeri kita. Dari semua pelajaran sejarah bangsa-bangsa muslim, selama seabad terakhir ini, bahwa pilihan kedua itu tidak berjalan dan boleh dikata tidak ada artinya.
Dalam waktu tidak lebih seabad, ia akan ditolak oleh para pemilih yang tidak mau berada dalam kesulitan besar. Kalau mereka cinta demokrasi, para pemilih dalam pemilu mengikuti pihak-pihak yang melaksanakan demokrasi tanpa kaitan dengan agama. Karenanya, bukankah lebih praktis berjuang melalui jalur itu dan menunjukkan bahwa agama mereka telah memiliki postulat-postulat demokrasi tersebut sejak lama? Dengan demikian, bukankah lebih praktis memperjuangkan Islam melalui hak-hak asasi manusia dan persamaan kedudukan seluruh warga negara daripada menjelaskan sebaliknya? Demikian pula, bukankah pemerintahan despot dan para tiran yang dikutuk oleh hak asasi manusia dan demokrasi, juga ditolak oleh hukum Islam? Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa sejarah modern Turki justru menghadapkan Tansu Cillers [5] terhadap ketua gerakan Islam Mehmet Erbakan. [6] Ketua gerakan nasionalis, Benazir Bhutto melawan gerakan Islam Jama’ah Nawaz Sharif di Pakistan. Datuk Asri melawan Perdana Menteri Mahathir Muhammad di Malaysia. Kesemua itu mempunyai arti penting bagi Indonesia. Bukankah ini berarti pelajaran berharga bagi gerakan Islam di negeri kita?
Sepenting siapa pun K.H. A. Wahid Hasyim, M. Natsir dan lain-lain, mereka seharusnya menyadari bahwa penghilangan Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus, penerimaan Pancasila di Konstituante, penetapan kembali Piagam Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959, hanyalah bersifat taktis belaka. Dalam jangka panjang, secara lebih prinsipil adalah perjuangan menghilangkan atau menetapkan Islam dalam kehidupan bernegara. Kalau Anda mengikuti pendapat yang pertama, berarti Anda adalah pengikut gerakan nasional. Sedang sebaliknya adalah pengikut gerakan Islam yang menolak Pancasila.
Inilah sejarah yang berjalan di negeri kita, kalau kita mau jujur terhadap diri sendiri. Cara lain untuk memandang hal ini, bagi penulis, tidak lain merupakan penipuan terhadap diri sendiri, dan ia telah melakukan pilihannya sendiri, memperkenalkan ajaran-ajaran demokrasi, hak-hak asasi manusia dan penegakan hukum kepada seluruh warga negara, bukannya kepada kaum muslimin saja.
Sejarahlah yang nanti akan membuktikan kebenaran tersebut. Tetapi tidak ada yang dapat mempersalahkan mengapa penulis berpendapat demikian.
Catatan Akhir:
[1] Perdebatan soal hubungan agama dan negara dalam sejarah Indonesia memang telah berlangsung lama. Ada dua pandangan yang saling bertolak belakang dalam soal ini, yakni pandangan sekuler dan fundamentalistik. Pandangan fundamentalistik menilai bahwa Islam harus menjadi dasar negara. Dengan mengikuti argumentasi al-Maududi, kelompok ini berargumentasi bahwa Negara merupakan bagian integral dari Islam. Di sini Islam, menurut mereka, memiliki konsep Negara dan sistem pemerintahan tersendiri yang lengkap (Lihat al-Maududi, The Islamic Law and Constitution, Lahore: Islamic Publication, 1977). Sementara kalangan sekuler, mengikuti gagasan Ali ‘Abd al-Raziq, mengusulkan pemisahan total antara Islam dan masalah-masalah kenegaraan (lihat, ‘Ali ibn Abd al-Raziq. Al-Islam wa Ushul al-Hukm, Beirut: Dar Maktabah Al-Hay’ah, 1966).
[2] Lihat Taufik Abdullah, Islam dan Masyarakat; Panrulan Sejarah Indonesia, Jakarta, LP3ES, 1937.
[3] Dalam konteks itulah sesungguhnya terlihat bagaimana agama mampu bernegosiasi dengan kebudayaan lokal setempat, dalam hal ini kebudayaan Jawa. Yang terjadi kemudian bukan saling menafikan. serta berhadapan sehingga mengalami ketegangan dengan budaya lokal. melainkan mencoba mempertemukan jembatan yang memisahkan antara agama dan budaya.
[4] Gerakan-gerakan Islam di sini adalah gerakan-gerakan Islam yang berhaluan keras, yang mencoba melakukan puritanisasi terhadaap agama. Mereka cenderung menafsirkan agama secara kaku dan tekstual, tanpa melihat konteks sosio-budaya.
[5] Tansu Ciller adalah pemimpin Panai True (Jalan Benar) di Turki –sebelum kudeta 1980, partai ini bernama Adalet Partisi (Jalan Keadilan). Pada 24 Desember 1995. partai pimpinan Ciller ini dikalahkan Panai Refah dengan meraih (21,396) 158 dari 550 kursi parlemen yang diperebutkan.
[6] Mehmet Erbakan adalah pendiri sekaligus pimpinan Partai Refah. Di Turki, Partai Refah ini berdiri awal 1980-an. Partai ini sebetulnya merupakan “reinkarnasi” dari Partai Pembebasan Nasional (MSP. Milisi Selamet Partisi) yang dibentuk tahun 1972, dan Partai Orde Nasional (MNP. Milli Nizam Partisi) yang pernah dilarang tahun 1971 karena gerakan-gerakan anti-sekularismenya. Waktu itu Erbakan sudah tampil sebagai pemimpin MNP.